.

3 Terdakwa Kasus Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah, pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024).

Fahzal menjelaskan, Terdakwa I Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar). Namun, hukuman uang pengganti tersebut hanya ditujukan kepada Terdakwa Windu Aji Sutanto.

Windu Aji Susanto pun diberikan tenggat waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan, yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, serta para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing. I snd

 

TERKINI$type=three$va=0$count=9$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

EKBIS,3354,ENGLISH,1368,FEED,35129,FOKUS,4390,GLOBAL,9059,HIBURAN,1958,HUKUM,3420,IPTEK,3813,NASIONAL,13494,OLAHRAGA,2089,OPINI,1269,POLITIK,3551,PROMOTE,4,RAGAM,9483,RELIGI,688,Z,30226,
ltr
item
Konfrontasi: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara
https://lh3.googleusercontent.com/-MY-DAUV99BI/Zipvwu4hb9I/AAAAAAABUN0/W32h8OJz6So5NAKuobfyjBzxiOrnrfeRQCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_1714057134487.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-MY-DAUV99BI/Zipvwu4hb9I/AAAAAAABUN0/W32h8OJz6So5NAKuobfyjBzxiOrnrfeRQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_1714057134487.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/04/3-terdakwa-kasus-korupsi-nikel-divonis.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/04/3-terdakwa-kasus-korupsi-nikel-divonis.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy