.

KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dijelaskan Firli, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Atas perbuatannya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I ant

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3638,ENGLISH,1503,FEED,38691,FOKUS,4665,GLOBAL,9737,HIBURAN,2117,HUKUM,4094,IPTEK,4123,NASIONAL,14364,OLAHRAGA,2288,OPINI,1393,POLITIK,4172,PROMOTE,5,RAGAM,9755,RELIGI,755,Z,33448,
ltr
item
Konfrontasi: KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG
KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNVPLDN-968tajAFtqsX-WQQIhBO0_gbzI4abxvCtK1Lbr1JD4vs8sdh7_ZSqcUWw_dzi06-0m0kYQF8tzFGbkFP9ZyLUFSoR3ZxTTS_rQBx2BYb8DhC35hIGCEPV6qOQB2LNTNGWOG-FTxLPupilPesMoJEeV1dK0IIvw_At34l_gu2aq0KcNiIitX9o/w640-h426/20230919_201316.jpg.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNVPLDN-968tajAFtqsX-WQQIhBO0_gbzI4abxvCtK1Lbr1JD4vs8sdh7_ZSqcUWw_dzi06-0m0kYQF8tzFGbkFP9ZyLUFSoR3ZxTTS_rQBx2BYb8DhC35hIGCEPV6qOQB2LNTNGWOG-FTxLPupilPesMoJEeV1dK0IIvw_At34l_gu2aq0KcNiIitX9o/s72-w640-c-h426/20230919_201316.jpg.webp
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2023/09/kpk-resmi-tetapkan-eks-dirut-pertamina.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2023/09/kpk-resmi-tetapkan-eks-dirut-pertamina.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy