OPINI- Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dunia, menghemat APBN, menyesuaikan dengan KTP yang sudah berlaku seumur hidup dan tidak merepotkan kehidupan masyarakat, sudah saatnya paspor Indonesia berlaku 10 tahun.
Sudah waktunya Presiden atau Menkumham segera menginstruksikan jajarannya agar segera menjalankan peraturan berlakunya 10 tahun paspor RI. Ini adalah bagian dari deregulasi administrasi birokrasi.
Lima tahun paspor sebenarnya terlalu cepat makanya tidak banyak yang memberlakukan di negara negara demokrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi seharusnya mengambil inisiatif memperpanjang masa berlakunya paspor.
Alasan lainnya berlakunya 10 tahun paspor RI adalah efisiensi, karena akan sangat tidak efisien kalau paspor harus diganti per 5 tahun sekali, padahal halaman paspor masih cukup banyak ketika masa berlakunya habis. Kalau kita punya paspor tapi jarang keluar negeri, pasti pernah mengalami hal ini! Efisiensi ini bakal membantu proses pengadaan blanko atau dokumen paspor supaya enggak terhambat setiap tahunnya, karena orang Indonesia yang memiliki paspor semakin banyak saat ini. Jadi, perubahan masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sangat baik, memang sangat tepat dilakukan.
Jakarta, 7 Mei 2022
Oleh Fuad Bawazier, PhD, Mantan Menteri Keuangan