.

Masyarakat Mendesak MK hapuskan Presidential Threshold

 


KONFRONTASI- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sorotan publik: Masyarakat dan publik mendesak MK hapuskan presidential threshold. Lalu, apakah MK akan melayani dan berpihak pada kepentingan publik, atau justru MK melayani kepentingan oligarki? 

''Krisis kepercayaan dan krisis nilai bakal menggilas MK kalau MK tak berpihak pada kepentingan masyarakat, publik yakni menghapus presidential threshold. Demikian umumnya pandangan para  akademisi, aktivis dan intelektual di berbagai media. Terlalu banyak untuk disebut di sini,'' kata aktivis prodemokrasi  yang juga aktivis anti-korupsi dari gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti.

Peraturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan dihapus sehingga setiap parpol bisa mengajukan capresnya. Namun usaha ini tidak mudah. Belasan gugatan serupa telah diajukan dan kandas di palu MK.

Berikut daftar penggugat tersebut yang dirangkum detikcom, Senin (10/1/2022):

1. Perkara MK Nomor 44/PUU-XV/2017. Pemohon advokat Habibburohman. Kini ia menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.
2. Perkara MK Nomor 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama.
3. Perkara MK Nomor 59/PUU-XV/2017 diajukan oleh dosen Effendi Gazali
4. Perkara MK Nomor 70/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
5. Perkara MK Nomor 71/PUU-XV/2017 diajukan oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, aktivis Pemilu Titi Anggraini, LSM Kode, dan aktivis Veri Junaidi

6. Perkara MK Nomor72/PUU-XV/2017, diajukan oleh warga Banyuwangi, Jatim, Mas Suroso.
7. Perkara MK Nomor 49/PUU-XVI/2018, diajukan oleh mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Chatib Basri, dan Faizal Batubara. Hadar Nafis Gumay juga kembali bergabung. Demikian pula mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Ikut bergabung pula aktivis Rocky Gerung, Robertus Robet, serta Angga Dwimas. Masuk dalam deretan permohonan ini dosen yang juga Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Ada juga seorang warga bernama Hasan. Nama Dahnil Anzar Simanjutank juga ikut menggugat, kii Dahnil menjadi jubir Kementerian Pertahanan. Selain itu, Titi Anggaraini dari Perludem ikut menggugat.
8. Perkara MK Nomor 50/PUU-XVI/2018 dengan pemohon Nugroho Prasetyo
9. Perkara MK Nomor 54/PUU-XVI/2018, dengan pemohon dosen Effendi Gazali, psikolog Reza Indragiri Amriel, warga Jakarta Khoe Seng Seng, dan anggota KIP 2009-2013, Usman.
10. Perkara MK Nomor 61/PUU-XVI/2018, diajukan oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen
11. Perkara MK Nomor 92/PUU-XVI/2018, diajukan oleh mahasiswa Deri Darmawansyah
12. Perkara MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Rizal Ramli

Kini aturan sejenis kembali digugat. Ferry Joko Yuliantono yang juga Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Namun, dalam gugatan kali ini, Ferry Yuliantono memiliki tantangan baru. Ferry harus meyakinkan hakim konstitusi lewat argumennya mengenai gugatan presidential threshold 0 persen. Ferry bahkan harus menjungkirbalikkan beberapa kali putusan MK soal presidential threshold.

"Kemudian coba dibaca, pada waktu Mahkamah sudah memutuskan yang tadi disebutkan bahwa tidak hanya 13, tapi 17, tolong nanti dibaca supaya Mahkamah bisa berpendapat lain apakah prinsip pemohon principal kemudian legal standing atau tidak supaya diperkuat narasi narasi, argumentasi argumentasi, sehingga tidak sekedar hanya yang bersangkutan adalah warga negara yang mempunyai hak pilih," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang judicial review UU Pemilu soal presidential threshold di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya itu, hakim meminta Ferry menjelaskan argumennya mengenai batasan tahun yang memberi sekat masyarakat dalam menentukan pilihan. Hakim meminta Ferry menjelaskan argumennya itu melalui teori.

"Sehingga dengan adanya tahun yang terbatas, itu membatasi masyarakat atau pemohon principal dalam menentukan pilihan itu coba lebih diperkuat argumentasinya, dibangun berdasarkan teori-teori yang saya lihat itu bisa memperkuat legal standing-nya," kata hakim Arief.

Atas nasihat Arief Hidayat, pengacara Ferry, Refly Harun menyatakan akan mempertimbangkan mengenai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu untuk dijadikan kontra argumentasi. Refly berharap hal itu dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perubahan putusan setelah beberapa kali putusan MK soal presidential threshold selalu ditolak.

"Kami akan mempertimbangkan betul mengenai tadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu untuk diberikan kontra argumentasi dan mudah-mudahan dengan ini ada kesempatan dan peluang bagi kami pemohon untuk bisa meyakinkan Mahkamah akan kemudian perubahan-perubahan yang mungkin muncul di kemudian hari terhadap keputusan-keputusan yang sebenarnya sudah diputuskan berkali kali oleh Mahkamah," kata Refly.


1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma
Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

"Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Lieus.

5.Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
(sumber2/detiknews/detik/ berbagai sumber)


 

 

Nama

EKBIS,3302,ENGLISH,1331,FEED,34273,FOKUS,4326,GLOBAL,8900,HIBURAN,1921,HUKUM,3238,IPTEK,3747,NASIONAL,13307,OLAHRAGA,2044,OPINI,1248,POLITIK,3406,PROMOTE,4,RAGAM,9389,RELIGI,673,Z,29431,
ltr
item
Konfrontasi: Masyarakat Mendesak MK hapuskan Presidential Threshold
Masyarakat Mendesak MK hapuskan Presidential Threshold
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9M5RrkGMmmFqoF_ctPy_aHkbhO8A1taZIhTMv97Xcy7tc5LpPcJ2rTKLGFUK4ASX0bX8hLAN7M2-08l3Amp2vgtWEm8cMamFtp4HDDEYelngilj1JCn0aaHxat_wWmDqD0ufn4mXV_7cr/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9M5RrkGMmmFqoF_ctPy_aHkbhO8A1taZIhTMv97Xcy7tc5LpPcJ2rTKLGFUK4ASX0bX8hLAN7M2-08l3Amp2vgtWEm8cMamFtp4HDDEYelngilj1JCn0aaHxat_wWmDqD0ufn4mXV_7cr/s72-c/
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/01/masyarakat-mendesak-mk-hapuskan.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/01/masyarakat-mendesak-mk-hapuskan.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy