PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau mengamankan seorang tokoh adat berinisial JS atas dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin atau pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan saat merilis kasus tersebut di Pekanbaru, Senin.
JS yang mengaku sebagai batin diduga menjual lahan dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi.
Pengungkapan kasus jual beli lahan ini bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025. DY membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan TN Tesso Nilo dari JS.
Dari penyidikan terhadap DY, penyidik menemukan fakta bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak atas nama hak ulayat.
Saat ini, DY memiliki 20 hektare lahan yang dibelinya pada tahun 2023 dan kini hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut telah terang dan berganti dengan pohon sawit.
Namun, hasil kajian ahli kehutanan dan hukum agraria menunjukkan bahwa klaim hak ulayat yang digunakan JS tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat sebagai wilayah adat resmi.
"Kami sudah minta pendapat ahli dan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan bahwa klaim tersebut sah secara hukum," jelas Kapolda.
Herry menekankan pihaknya mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan menoleransi penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi.
"Jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Polda Riau saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri para penerima lahan ilegal tersebut.
Selain itu, Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas khusus yang menangani kasus perambahan hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut.
Akibat perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 40 B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. I tar
COMMENTS