Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
OPINI - Tulisan panjang Idja Latuconsina tentang 45 halaman Perjanjian Dagang AS–Indonesia penting dan sangat menarik. Judul perjanjiannya sangat elegan. Agreement of Reciprocal Trade. Dokumen yang ditandatangani Prabowo dan Trump pada 19 Februari itu sepertinya setara. Reciprocal, timbal balik.
Tapi Idja membuka satu fakta yang selama ini tenggelam di balik headline “tarif 19 persen” dan “paket USD 33 miliar”. Dokumen itu, jika dibaca utuh, bukan sekadar soal bea masuk. Ia menyentuh geopolitik, pangan, digital, hingga regulasi domestik.
Ada kewajiban penyelarasan dengan sanksi AS. Ada daftar belanja wajib. Dari jagung sampai 50 pesawat Boeing. Ada pembatasan opsi digital tax dan revenue sharing. Ada klausul yang membatalkan perjanjian jika Indonesia dianggap bermitra dengan negara yang “mengancam kepentingan esensial”-nya. Bahkan ada pasal yang mewajibkan Indonesia turut memusuhi negara yang dimusuhi Amerika. Di sini termasuk kewajiban Indonesia meniru segala yang dilakukan Amerika terhadap negara tersebut.
Semua itu ditukar dengan apa? Tarif 19 persen. Yang bahkan masih jauh di atas tarif MFN normal WTO, yang cuma berkisar 5 persen!
Lalu datang perkembangan penting: Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif perdagangan yang diberlakukan secara sepihak oleh Donald Trump. Alasannya, presiden tidak memiliki kewenangan penuh menetapkannya tanpa dasar hukum yang sah.
Exit bagi Prabowo
Di sinilah titik baliknya. Jika ancaman tarif 32 persen ternyata bermasalah secara hukum di negeri asalnya, maka legitimasi politik dari konsesi Indonesia ikut goyah. Basis tekanannya berubah. Situasinya tidak lagi sama.
Dan dalam hukum internasional, perubahan keadaan mendasar bukan hal sepele. Ia bisa menjadi dasar evaluasi ulang.
Kalau tekanan tarif itu kini dinyatakan tidak sah di negeri asalnya, mengapa Indonesia harus tetap tunduk pada kesepakatan yang lahir dari tekanan tersebut?
Pertanyaanya, maukah Prabowo? Beranikah Prabowo Subianto? Prabowo membangun citra sebagai nasionalis. Kedaulatan pangan. Pertahanan kuat. Indonesia tidak boleh ditekan asing. Narasi itu bukan tempelan kampanye. Itu fondasi politiknya.
Karena itu, justru kini dia diuji. Putusan MA AS memberi ruang terhormat untuk berkata:
“Situasi berubah. Kita evaluasi.”
Itu bukan anti-Amerika. Itu pro-Indonesia.
Seorang presiden tidak kehilangan muka ketika meninjau ulang perjanjian yang lahir dari tekanan yang kini gugur secara hukum. Justru dia menunjukkan kepemimpinan. Pemimpin diuji bukan saat nyaman. Tetapi saat harus memilih antara stabilitas jangka pendek dan kedaulatan jangka panjang.
Mau dan beranikah DPR?
Pasal 11 UUD 1945 dengan tegas menyatakan: perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar harus dengan persetujuan DPR.
Reposisi geopolitik. Belanja wajib USD 33 miliar. Pembatasan kebijakan digital. Restrukturisasi regulasi domestik, termasuk soal sertifikasi halal yang amat sensitif bagi negeri mayoritas penduduknya muslim. Apakah itu bukan dampak mendasar?
Secara hukum, DPR punya semua alat: Meminta penjelasan pemerintah. Menunda ratifikasi. Menolak ratifikasi. Mendesak presiden membatalkan perjanjian! Putusan MA AS bisa dijadikan pintu masuk. “Basis tekanan awal berubah. Kita perlu kaji ulang.” Itu argumen konstitusional, bukan agitasi.
Tapi masalahnya bukan kewenangan. Masalahnya kemauan. Konstelasi DPR hari ini memang cenderung akomodatif. Dalam praktiknya, DPR nyaris berfungsi penempel stempel bagi kepentingan eksekutif. Publik sulit mengingat kapan terakhir DPR benar-benar menolak agenda strategis pemerintah.
Tetapi isu kedaulatan selalu punya daya ledak politik. Jika publik sadar bahwa ini bukan sekadar dagang, melainkan soal ruang kebijakan bangsa, tekanan bisa mengubah sikap.
Revolusi, Solusi?
Bagaimana jika pemerintah tetap ngotot? Seruan revolusi terdengar heroik. Tetapi revolusi adalah darah, krisis ekonomi, dan kekosongan kekuasaan. Indonesia pernah membayar mahal pada 1966 dan 1998.
Selama jalur konstitusi masih terbuka, gunakan itu. Tekanan konstitusional. Transparansi. Uji materi jika perlu. Konsolidasi akademik. Tekanan elektoral. Mobilisasi damai.
Negara tidak diselamatkan oleh chaos. Ia diselamatkan oleh kesadaran publik yang terorganisir.
Ada exit yang terhormat. Putusan Mahkamah Agung AS adalah exit yang elegan. Prabowo tidak perlu memusuhi Washington. Tidak perlu retorika keras. Cukup mengatakan bahwa perubahan keadaan di AS menuntut evaluasi ulang demi kepentingan nasional. DPR tidak perlu beroposisi frontal. Cukup menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Jika eksekutif dan legislatif memilih melanjutkan tanpa evaluasi, sejarah akan mencatatnya. Tetapi jika mereka memanfaatkan momentum ini untuk meninjau ulang, sejarah juga akan mencatat bahwa di satu titik kritis, Indonesia memilih membaca ulang sebelum melangkah lebih jauh.
Kedaulatan tidak selalu dirampas dengan senjata. Kadang ia tergerus lewat tanda tangan yang tidak dibacakan keras-keras. Hari ini, lewat Idja Latuconsina, 45 halaman itu sudah dibaca.
Sejarah jarang memberi kesempatan kedua. Putusan Mahkamah Agung Amerika itu adalah celah. Tinggal keberanian yang menentukan: Indonesia berdiri tegak, atau tetap berjalan dengan beban yang seharusnya bisa dilepas.
Pertanyaannya tinggal satu: maukah penguasa membacanya ulang? Juga, beranikah mengambil jalan keluar yang sudah terbuka? []
Jakarta, 21 Februari 2026
COMMENTS