JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik aborsi ilegal di wilayah Jakarta Timur. Tujuh orang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait kasus ini.
Tujuh tersangka itu berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R. Pengungkapan kasus ini dilakukan kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat pada November 2025.
"Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktik aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Cipinang Besar Jaktim," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12).
Praktik Klinik Aborsi Dua Tahun
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui praktik aborsi ilegal ini sudah berlangsung dua tahun dan dipasarkan melalui website dengan dua nama akun.
"Pertama klinik aborsi promedis dan klinik aborsi Raden Saleh. Kegiatan ini berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih," ujar Edy.
Menurut Edy, calon pasien yang ingin mendapat pelayanan dari klinik aborsi ilegal itu langsung terhubung dengan nomor telepon terpasang di website tersebut.
"Kemudian kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website kemudian tersambung ke nomor WA dari pada admin, di situ akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya," kata dia.
Edy menjelaskan, ketika sudah terhubung dan akan berencana melakukan aborsi, maka admin akan memberikan persyaratan. Pertama memberikan USG, kemudian difoto dan dikirimkan ke admin serta KTP pasien.
Kemudian dipelajari terlebih dahulu, setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan.
"Kemudian dari keterangannya juga bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta," ucap Edy.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Edy menjelaskan, penangkapan dilakukan kepolisian setelah lebih dulu melakukan pendaftaran melalui website tersedia. Setelah itu, kepolisian yang mengaku sebagai calon pasien melakukan komunikasi dengan admin.
"Sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi. Kemudian setelah pengamatan tepat sekitar bulan November, petugas menemukan dua oranng wanita inisial KWN dan R ada di lobby Selatan salah satu apartemen di Jaktim," jelas dia.
Saat itu terlihat adanya salah satu kendaraan merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 2289 PIU yang menjemput wanita. Kemudian, dibawa ke parkiran yang saat itu sudah diikuti oleh petugas.
Sesampainya di parkiran, kemudian dijemput oleh LN dan bergegas masuk ke dalam lift. Setelah tiba di lantai atas, LN kembali lagi turun setelah turun dan saat itu dilakukan penangkapan oleh petugas.
"LN diminta untuk menunjukkan tempat. Kemudian diantar sampai lantai 28 tepatnya di kamar 28A, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat orang perempuan yang pertama NS (dokter), RH, KWM (pasien), dan R," ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap empat orang ini, polisi lanjut melakukan penggeledahan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, dan sejumlah peralatan.
Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua itu dilakukan tes DNA termasuk kepada pasien dilakukan visum ET repertum.
"Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi. Kemudian terhadap ke seluruh tersangka baik yang ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kesempatan itu, Edy Suranta menyampaikan peran dari masing-masing para terduga pelaku. Untuk NS, berperan sebagai eksekutor atau dokter yang seolah-olah sebagai dokter obgin.
"Dari perannya tersebut, dia memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000, kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000, kemudian saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi," paparnya.
"Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000, termasuk saudara LN yang tadi menjemput dari P5 atau parkir 5 sampai ke titik yang sudah ditentukan, begitu juga pada saat selesai melakukan penjemputan, ini berperan, perannya melakukan penjemputan mendapat hasil sekitar Rp200.000 sampai Rp400.000," sambungnya.
Lalu, untuk YH merupakan admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Dari kerjaannya itu, ia mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000, dan KWM serta R ini merupakan pasien.
"Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien," ucapnya.
"Tentu ini masih kami lakukan pendalaman, apakah 361 ini benar melakukan aborsi di praktek aborsi ilegal tersebut atau tidak, ini sedang berproses," tambahnya.
Untuk memastikan hal itu, petugas akan melakukan pemanggilan terhadap para pasien yang pernah datang ke tempat tersebut berdasarkan dari database milik para terduga pelaku.
Modus Para Terduga Pelaku Membuat Web
Berikutnya, untuk modus para terduga pelaku yakni membuat website yang dihubungkan kepada admin yang seolah-olah klinik tersebut telah memiliki izin secara resmi.
"Dan dikelola oleh seorang dokter yang spesialis, yaitu spesialis obgyin, sehingga masyarakat ataupun orang-orang ketika melihat daripada website tersebut itu orang percaya," ucapnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan ke Terduga Pelaku
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti satu unit mobil, kapas, obat-obatan, gunting, handphone, alat vakum dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan pemeriksaan 5 orang ahli, yaitu ahli pelayanan kesehatan, ahli obgyn, ahli DNA, termasuk juga visum, ahli kesehatan maupun ahli pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu Pasal 60, Pasal 427 sebagaimana dimaksud Pasal 60 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Termasuk juga Pasal 428, yaitu orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, baik itu atas seizin perempuan, itu ancaman hukumannya 5 tahun, maupun tidak seizin perempuan tersebut yang ancaman hukumannya 12 tahun," pungkasnya. I mdk
COMMENTS