JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 menyatakan bahwa Peraturan Polisi No. 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience) yang serius.
Hal itu, menurutnya, adalah karena Perpol itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Anggota Polri Aktif untuk menduduki jabatan baik di lembaga eksekutif, maupun lembaga legislatif. Keputusan MK tersebut secara eksplisit tanpa dapat ditafsirkan lain bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan UU tentang Polri No. 2 Tahun 2002 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Guru Besar Politik Islam FISIP UIN Jakarta itu, penerbitan Peraturan Polri oleh Kapolri di tengah wacana Reformasi Polri merupakan tindakan yg melanggar etika profesi karena dapat dipandang sebagai mencuri kesempatan dalam kesempitan.
Oleh karena itu, menurut Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45) itu, seyogya Kapolri lebih fokus pada pemantapan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dari pada menjalan fungsi-fungsi (multi fungsi) di luar fungsi utamanya itu. Juga, agar Polri lebih serius melakukan penegakan hukum yang selama ini sering dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia mengingatkan bahwa Reformasi Indonesia 1998 mengoreksi Dwi Fungsi ABRI, mengapa Polri dibiarkan mengulanginya dalam fungsi-fungsi yang banyak? Tanya Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu.
Pada bagian akhir pernyataannya, Mantan Ketua Umum MUI Pusat Din Syamsuddin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ragu-ragu melakukan Reformasi Polri, dan jangan memberi celah kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi. I press
COMMENTS