SEOUL - Mantan anggota boy group K-pop NCT, Taeil harus menjalani hukuman penjara selama tiga setengah tahun terkait kasus kekerasan seksual usai Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding.
Menurut laporan Yonhap, Sabtu, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (26/12) waktu setempat menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan Taeil bersama dua orang terdakwa lain atas dakwaan pemerkosaan semu khusus, sekaligus menolak banding terakhir mereka, menurut pejabat tersebut.
Dakwaan tersebut berlaku ketika dua orang atau lebih melakukan penyerangan terhadap korban yang tidak mampu melawan karena tidak sadarkan diri atau faktor lainnya.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diperintahkan untuk mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Taeil dan dua pria tersebut didakwa tanpa penahanan pada Maret atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing di Seoul pada Juni tahun lalu. Korban dilaporkan merupakan seorang turis yang berada dalam kondisi mabuk saat insiden terjadi.
Dalam persidangan awal pada Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan langsung terhadap Taeil dengan alasan beratnya tindak pidana tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun bagi penyanyi tersebut.
Taeil memulai debutnya pada 2016 sebagai anggota grup K-Pop NCT di lbawah naungan agensi SM Entertainment. Namun, karirnya terhenti pada Agustus 2024 ketika polisi memulai penyelidikan atas tuduhan itu dan SM Entertainment memutuskannya dari grup dengan menegaskan “keseriusan masalah tersebut”. I tar
COMMENTS