Search

CIMB Niaga Siap Beri Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatera


JAKARTA - 
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menyampaikan kesiapan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

Hal ini sejalan dengan kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan Perseroan telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan. Hasilnya menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.

"Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar, karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh, ya. Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen," ujarnya.

Meski dampak langsung terhadap portofolio bank relatif kecil, Perseroan tetap berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.

CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak.

"Kami selalu siap ya untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK ya, yang kami sambut dengan baik," katanya.

Adapun sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diterbitkan setelah asesmen di lapangan menunjukkan bahwa bencana telah memengaruhi roda perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Pihaknya juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

"Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," lanjutnya.

Ia mengatakan perlakukan khusus lainnya yang diberikan adalah diperbolehkannya penyaluran pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.

Kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatra tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,8, ENGLISH,3, FEED,85, GLOBAL,14, HIBURAN,2, HUKUM,23, IPTEK,5, NASIONAL,19, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,107,EKBIS,4855,ENGLISH,2115,FEED,52735,FOKUS,5481,GLOBAL,12537,HIBURAN,2818,HUKUM,6815,IPTEK,5268,NASIONAL,17211,OLAHRAGA,3114,OPINI,1846,POLITIK,6197,PROMOTE,5,RAGAM,10891,RELIGI,1012,Z,46113,
ltr
item
Konfrontasi: CIMB Niaga Siap Beri Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatera
CIMB Niaga Siap Beri Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatera
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmmg1AT_m1txGK3o_LCPD-OVnocgdRnLobr2VULMDojuI7HPh01ScK_eu4p8_uwDgnN91pWx8XtF6wKjHo-R0lso7KEsc-phRz9pS9hsEYDL27N-mccxxbyR07rY2qDf1RMGQDTCyvGYfxqqlmg1hc3RNhD-Ug8naDuO8H1aKG22Dp3qqroBFuD3ud2YU/w640-h398/WhatsApp-Image-2024-04-05-at-13.39.40_9f85c12b.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmmg1AT_m1txGK3o_LCPD-OVnocgdRnLobr2VULMDojuI7HPh01ScK_eu4p8_uwDgnN91pWx8XtF6wKjHo-R0lso7KEsc-phRz9pS9hsEYDL27N-mccxxbyR07rY2qDf1RMGQDTCyvGYfxqqlmg1hc3RNhD-Ug8naDuO8H1aKG22Dp3qqroBFuD3ud2YU/s72-w640-c-h398/WhatsApp-Image-2024-04-05-at-13.39.40_9f85c12b.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/11/trump-signs-spending-bill-to-end_0615632336.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/11/trump-signs-spending-bill-to-end_0615632336.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy