Search

Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati

MANOKWARI - Pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu, mengatakan, penyidik telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," ujar Ongky.

Ia menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11).

Tersangka kemudian berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.

"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban," ucap Ongky.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menanyakan kondisi keramik setelah menerima informasi bahwa keramik tersebut mulai mengalami kerusakan.

Korban yang sudah mengenal tersangka, tidak menaruh curiga sehingga mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengecek langsung kondisi keramik di bagian belakang.

"Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta," ujarnya.

Korban, kata dia, sempat berbalik ke arah tersangka dan langsung berteriak. Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri beberapa detik.

Saat korban tersadar dan berusaha melawan, tersangka langsung menikam tubuh korban bagian depan sebanyak tiga kali menggunakan pisau sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik," kata Ongky.

Setelah itu, kata dia, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan telepon selular milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.

Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke rumah yang sedang direnovasi.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh suami korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin (10/11) kurang lebih pukul 18.00 WIT seusai jam kantor.

"Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim," ucap Agung.

Kepolisian, kata dia, masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran rekam jejak tersangka.

"Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak," kata Agung. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,7, ENGLISH,3, FEED,75, GLOBAL,13, HIBURAN,2, HUKUM,22, IPTEK,5, NASIONAL,18, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,102,EKBIS,4847,ENGLISH,2111,FEED,52688,FOKUS,5474,GLOBAL,12532,HIBURAN,2811,HUKUM,6815,IPTEK,5264,NASIONAL,17204,OLAHRAGA,3108,OPINI,1841,POLITIK,6190,PROMOTE,5,RAGAM,10886,RELIGI,1010,S,1,Z,46068,
ltr
item
Konfrontasi: Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiGl8Q07zJ6L5v21QsFlGb881O84Ad21orlmnmdxCq0yOSwMvUd8OPmKbiI424VWyPNlyiOanmdegwnFk-sbrbzW1oXnDnMldFIbw5gYeiRwM9i6BTz1BMglv8p0atk7HmUorLVau5P_LXk41w6wubfk3QXAmwCB1DNQ6hf1TkdLAUGGtD3w4TUJO7ZC9s
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiGl8Q07zJ6L5v21QsFlGb881O84Ad21orlmnmdxCq0yOSwMvUd8OPmKbiI424VWyPNlyiOanmdegwnFk-sbrbzW1oXnDnMldFIbw5gYeiRwM9i6BTz1BMglv8p0atk7HmUorLVau5P_LXk41w6wubfk3QXAmwCB1DNQ6hf1TkdLAUGGtD3w4TUJO7ZC9s=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/11/pelaku-pembunuhan-istri-pegawai-pajak.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/11/pelaku-pembunuhan-istri-pegawai-pajak.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy