JAKARTA - Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram dengan menangkap pelaku berinisial T di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” kata PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Rincian barang buktinya, plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram lalu, dua buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam
Dari hasil pemeriksaan sementara, T mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram lalu dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Norma. I rm
COMMENTS