Search

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan


JAKARTA - Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU. 

Sementara itu, Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap RezaGladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap KairulSaleh.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzanisecara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. 

Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan Juni lalu, Nikita disebut memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. I cn

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,7, ENGLISH,3, FEED,74, GLOBAL,13, HIBURAN,2, HUKUM,22, IPTEK,5, NASIONAL,18, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,102,EKBIS,4775,ENGLISH,2087,FEED,52087,FOKUS,5428,GLOBAL,12440,HIBURAN,2764,HUKUM,6735,IPTEK,5207,NASIONAL,17076,OLAHRAGA,3062,OPINI,1794,POLITIK,6111,PROMOTE,5,RAGAM,10843,RELIGI,995,Z,45546,
ltr
item
Konfrontasi: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNm1UrtJuZsEKwRzjsz9-o6FqyyuuYkHYrUabGzi4gvR23l7B-jAk7yOacIZ0qPXiArDIx_aHp52aj9zq2JhJry5m953CCIgmD0iQNbBDsFoPw9vp5OZcxfbjgB_nBM9IzFVBSjcsYPkaKotZJ3Vbz6cXRGl92kQWKsxQkZcAHk760DJHc4-I0UnaJ8EA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNm1UrtJuZsEKwRzjsz9-o6FqyyuuYkHYrUabGzi4gvR23l7B-jAk7yOacIZ0qPXiArDIx_aHp52aj9zq2JhJry5m953CCIgmD0iQNbBDsFoPw9vp5OZcxfbjgB_nBM9IzFVBSjcsYPkaKotZJ3Vbz6cXRGl92kQWKsxQkZcAHk760DJHc4-I0UnaJ8EA=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/10/nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/10/nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy