JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
"Benar," kata Fitroh Selasa pagi, 28 Oktober 2025.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta, dan Mendra SB selaku swasta.
Keempat orang itu sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Perkara keenam orang tersebut hingga saat ini masih dalam proses persidangan. I rm
COMMENTS