Search

Sri Mulyani Keliru Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didorong segera meralat pernyataannya yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf. 

"Jika pernyataan ini dibiarkan tanpa koreksi, publik bisa salah paham. Orang bisa mengira membayar pajak otomatis menunaikan zakat, padahal menurut hukum Indonesia, zakat tidak menggantikan pajak," kata Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung menegaskan bahwa zakat hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak bila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.

Lebih dari itu, menurut Agung, penyamaan ini berpotensi mereduksi nilai ibadah zakat dan wakaf menjadi sekadar kewajiban fiskal. 

"Ibadah yang sakral berubah menjadi pungutan negara," kata Agung. 

Dalam sejarah Islam, sambung Agung, zakat adalah instrumen sosial-ekonomi yang langsung menyentuh masyarakat. Sedangkan pajak modern adalah instrumen negara yang penggunaannya sangat luas, termasuk untuk hal-hal yang secara agama bisa diperdebatkan.

Selain itu, kata Agung, hukum Indonesia jelas membedakan ketiganya dimana terkait Pajak dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP; lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, digunakan untuk membiayai negara.

Sementara itu, terkait zakat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lalu pada PP Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 misalnya menyebut zakat yang disalurkan melalui Baznas/LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengganti pajak.

Untuk konteks wakaf maka dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006. Dimana wakaf adalah pemisahan harta untuk dimanfaatkan demi ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah, sifatnya sukarela.

Setelah melihat aturan tersebut, lanut Agung, jelas tidak ada satupun pasal yang menyatakan pajak sama dengan zakat ataupun sama dengan wakaf.

"Mari berhenti menyederhanakan sesuatu yang kompleks demi kalimat manis di podium. Pajak ya pajak, zakat ya zakat, wakaf ya wakaf. Masing-masing punya akar sejarah, tujuan, dan aturan yang tidak bisa dipertukarkan," demikian Agung. I rm

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,6, ENGLISH,3, FEED,67, GLOBAL,11, HIBURAN,2, HUKUM,21, IPTEK,4, NASIONAL,18, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,96,EKBIS,4686,ENGLISH,2055,FEED,51329,FOKUS,5363,GLOBAL,12309,HIBURAN,2702,HUKUM,6635,IPTEK,5138,JAKARTA,1,NASIONAL,16936,OLAHRAGA,2992,OPINI,1739,POLITIK,6030,PROMOTE,5,RAGAM,10781,RELIGI,978,Z,44870,
ltr
item
Konfrontasi: Sri Mulyani Keliru Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf
Sri Mulyani Keliru Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEihDICaSbGEWnhmKHvRXfAYxbTcs_jxM75qMd7zaV0zwzUrcLmfrvO4-pKgC4L0dTYlFnYciz4quI-b_m7cuo-JesaiRwqd0Dt1yCG0KV4-0GUnyoWoGBq2FFMHSQGIDJpq4-17ku3UW82bYvdMLzIt2vc6PytS8tuiZPC4x4uOttKVOsPkicuv7iR5s18
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEihDICaSbGEWnhmKHvRXfAYxbTcs_jxM75qMd7zaV0zwzUrcLmfrvO4-pKgC4L0dTYlFnYciz4quI-b_m7cuo-JesaiRwqd0Dt1yCG0KV4-0GUnyoWoGBq2FFMHSQGIDJpq4-17ku3UW82bYvdMLzIt2vc6PytS8tuiZPC4x4uOttKVOsPkicuv7iR5s18=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/08/sri-mulyani-keliru-samakan-pajak-dengan.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/08/sri-mulyani-keliru-samakan-pajak-dengan.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy