MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 238 kasus narkoba sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025. Sebanyak 279 tersangka ditangkap dengan barang bukti bernilai sekitar Rp52 miliar.
“Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian berperang tanpa henti melawan narkoba dari hulu hingga hilir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip dari RMOL, Jumat 15 Agustus 2025.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman merinci barang bukti yang disita, yaitu 28,74 kg sabu, 41.396 butir pil ekstasi, 13 kg ganja, 34 saset Happy Water, dan 150 cartridge liquid vape mengandung etomidate.
“Jumlah barang bukti ini setara menyelamatkan 225.500 jiwa,” kata Wahyudi.
Polisi juga menemukan peredaran cairan vape mengandung etomidate, zat obat keras yang mulai beredar di Sumut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan ada yang menghambat proses hukum,” sambung Wahyudi.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, salah satu kasus menonjol adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui Pelabuhan Belawan.
“Sabu dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water. Hasil uji laboratorium memastikan isinya narkotika golongan I jenis sabu,” kata Jean Calvijn. I rm
COMMENTS