JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan mayoritas pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia.
“Seperti kita ketahui, Kalimantan itu berbatasan dengan Malaysia. Kemudian, di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya dari Malaysia,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Meski begitu, lanjut Djaka, Malaysia bukan satu-satunya sumber pemasukan balpres. Sebagian yang masuk ke Indonesia juga berasal dari negara-negara lainnya, namun dirinya tak merinci negara-negara tersebut.
Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut (AL) baru saja mengamankan pemasukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta delapan bal tas bekas senilai Rp1,51 miliar.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8), di tiga lokasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rinciannya, Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang.
Pengamanan balpres kali ini menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, sepanjang 2024 hingga 2025 tercatat sebanyak 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
Khusus pada 2025, terdapat enam penindakan balpres signifikan lainnya yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Pertama, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp2,1 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 13 Maret 2025.
Sehari berselang, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli balpres senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular.
Penindakan ketiga, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli balpres senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek pada 26 April 2025. Balpres tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bal balpres diduga eks impor senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.
Penindakan kelima yaitu Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bal balpres senilai Rp525 juta pada 30 April 2025.
Terakhir, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping pada 7 Agustus 2025.
Djaka mengatakan capaian penindakan itu menegaskan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” kata Djaka. I tar
COMMENTS