Search

KPK Sebut Pengembalian Uang Oleh Bupati Pati Tak Hapus Unsur Pidana

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidananya dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 4 dalam UU tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu, terutama terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.

Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. I ant

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,6, ENGLISH,3, FEED,67, GLOBAL,11, HIBURAN,2, HUKUM,21, IPTEK,4, NASIONAL,18, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,96,EKBIS,4686,ENGLISH,2055,FEED,51329,FOKUS,5363,GLOBAL,12309,HIBURAN,2702,HUKUM,6635,IPTEK,5138,JAKARTA,1,NASIONAL,16936,OLAHRAGA,2992,OPINI,1739,POLITIK,6030,PROMOTE,5,RAGAM,10781,RELIGI,978,Z,44870,
ltr
item
Konfrontasi: KPK Sebut Pengembalian Uang Oleh Bupati Pati Tak Hapus Unsur Pidana
KPK Sebut Pengembalian Uang Oleh Bupati Pati Tak Hapus Unsur Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiSctdemTMmrP42h8ObKJ8omUn2ceQ3KjRFBtdRoRzj9-XQvRxH-RsY4s5zloBAaNaMteEXS_wjQIqkwS27knoPSwP9KCG4U0IJAfJFaarfxulghKUTKX8U7127tzg9H9Q1ZjQbeJ-df7P9t_p6nBoCrw_B0CS5OO32nvgN4jS4uXL-1ZrBszP9GcTXJM
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiSctdemTMmrP42h8ObKJ8omUn2ceQ3KjRFBtdRoRzj9-XQvRxH-RsY4s5zloBAaNaMteEXS_wjQIqkwS27knoPSwP9KCG4U0IJAfJFaarfxulghKUTKX8U7127tzg9H9Q1ZjQbeJ-df7P9t_p6nBoCrw_B0CS5OO32nvgN4jS4uXL-1ZrBszP9GcTXJM=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/08/kpk-sebut-pengembalian-uang-oleh-bupati.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/08/kpk-sebut-pengembalian-uang-oleh-bupati.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy