Search

Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Pengusaha Tambang Batu Bara Sebagai Tersangka


BENGKULU - Tim penyidik (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksploitasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Kelima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi maka kita tetapkan para tersangka malam ini," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu malam.

Ia menyebut kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dan eksplorasi dua lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar lebih.

Kelima tersangka tersebut ditahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk tersangka Bebby Hussy, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu yaitu Saskya Hussy dan Sutarman, sedangkan untuk tersangka Julius Soh dan Agusman ditahan selama di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ristianti menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki jabatan di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, namun peran masing-masing tersangka masih dalam proses penyidikan.

Untuk kelima tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ristianti. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,5, ENGLISH,3, FEED,64, GLOBAL,11, HIBURAN,1, HUKUM,21, IPTEK,4, NASIONAL,18, OLAHRAGA,3, POLITIK,8, RAGAM,5, Z,94,EKBIS,4627,ENGLISH,2026,FEED,50821,FOKUS,5316,GLOBAL,12217,HIBURAN,2669,HUKUM,6552,IPTEK,5096,NASIONAL,16825,OLAHRAGA,2955,OPINI,1710,POLITIK,5960,PROMOTE,5,RAGAM,10743,RELIGI,967,Z,44418,
ltr
item
Konfrontasi: Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Pengusaha Tambang Batu Bara Sebagai Tersangka
Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Pengusaha Tambang Batu Bara Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgtjPFfWEbjsEMVGvoC5zSEzRYMV9rsFL6i-6hakLK8O4WXaYxiYTQgVCC8FWByG-u7ehuP4SurcW8_y_IoiqtCNFlNJ0HGwZCIdSjTdFjlxYXFc5290AlYHgnOCb_nUmlFBiL5_VazopzKmoeYxJY3Ad9RRdFo0yjd5alpWSoRda1P7kZzSPXqrUPW_d8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgtjPFfWEbjsEMVGvoC5zSEzRYMV9rsFL6i-6hakLK8O4WXaYxiYTQgVCC8FWByG-u7ehuP4SurcW8_y_IoiqtCNFlNJ0HGwZCIdSjTdFjlxYXFc5290AlYHgnOCb_nUmlFBiL5_VazopzKmoeYxJY3Ad9RRdFo0yjd5alpWSoRda1P7kZzSPXqrUPW_d8=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/07/kejati-bengkulu-tetapkan-lima-pengusaha.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/07/kejati-bengkulu-tetapkan-lima-pengusaha.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy