OLEH : GRATIA WING ARTHA, dosen Fisip Universitas Nasional dan alumnus pasca sarjana Sosiologi Unair Surabaya
Kaum marginal sering identik dengan mereka yang lemah dan tidak punya kekuasaan. Dimana dalam hal ini kaum marginal lebih identik dengan ketertindasan oleh kelas sosial yang ada di atasnya, namun jujur inilah hukum sosial yang sudah ada pada masyarakat. Hukum sosial ini sangat menekan kelompok marginal yang tidak memiliki kuasa dan tidakk memiliki nilai tawar akan kekuasaan dan materi (uang). Dalam hal ini kaum marginal harus mendapatkan perlindungan berupa payung hukum yang dapat melindungi mereka dari ketertindasan. Akan tetapi, payung hukum di Indonesia menjadi semakin dilemahkan oleh otoritas kekuasaan dan uang sehingga kaum marginal menjadi semakin tunduk pada ketidakadilan.Ketidakadilan ini membawa kaum marginal pada ketidakberdayaan untuk melawan. Dari sini yang perlu dilihat adalah bagaimana sistem dapat memanipulasi kaum marginal untuk dapat tunduk dan patuh padda kekuasaan kelas yang sebenarnya sangat otoriter. Bila dicermati secara lebih kritis kondisi ketimpangan ini akan melahirkan pembangkangan kaum marginal yang selama ini selalu hidup dalam ketertindasan. Pembankangan yang akan terjadi dipastikan akan membawa dampak pada perlawanan baik secara tearang – terangan maupun sembunyi – sembunyi.
Perlu dipahami gejala pembangkangan kaum marginal terjadi karena adanya ketidakadilan pada kehidupan sosial yang selama ini hanya mengungtungkan mereka yang berada pada puncak kelas atas. Maka, pembangkangan kelompok marginal merupakam salah satu langkah kaum marginal untuk mendapatkan pengakuan atas eksistesi mereka yang selama ini diabaikan dan terabaikan oleh sistem sosial. Bila direnungkan kondisi kaum marginal terasa sangat memprihatnkan terlebih dalam kehidupan mereka harus banyak berurusan dengan ketidakadilan yang sebenarnya tidak patut mereka dapatkan. Yang mana jika kita mempelajari secara lebih mendalam kelompok marginal akan selalu melawan ketidakadilan dan penindasan yang selama ini menimpa mereka.
Kehidupan memang keras tidak terkecuali bagi mereka yang tergolong kaum marjinal, dimana harus berjuang untuk mendapatkan makan. Ya, makan kita sering melihat mereka disekitar kita berupaya untuk mendapatkan penghidupan. Namun, lagi – lagi nasib memang tidak berpihak pada mereka yang lemah dan papa. Dari sini yang perlu untuk dikaji ulang adalah bagaimana kebijakan sosial yang ada harus dapat memberikan akses bagi kaum marginal agar kebijakan sosial lebih bersifat manusiawi. Selayaknya kebijakan sosial yang ada selama ini harus dikaji ulang secara matang agar kebijakan yang ada tidak merugikan kelas sosial yang lemah seperti yang sering terjadi selama ini.
Hukum selama ini selalu dibuat dengan asas yang sangat kaku tanpa mengindahkan aspek sosiologis dan antropologis sehingga hukum yang ada selama ini terasa sangat elitis. Bahkan, dapat dikatakan hukum yang ada selama ini cenderung membela mereka yang berkuasa dan tidak mengindahkan mereka yang marginal. Lantas, apakah keadilan dan hukum di Indonesia terus seperti ini hingga kaum marginal akan melakukan pembangkangan secara membabi – buta.
COMMENTS