Search

KLH akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Dalam konferensi di Jakarta, Minggu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” katanya.

Dia melanjutkan, hal yang sama ditemukan di tambang PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh timnya.

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," katanya.

Sementara itu, dia melanjutkan, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Dia menyebutkan bahwa perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” katanya. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,3, ENGLISH,3, FEED,48, GLOBAL,9, HIBURAN,1, HUKUM,21, IPTEK,3, NASIONAL,15, OLAHRAGA,3, POLITIK,7, RAGAM,5, Z,80,EKBIS,4528,EKVIS,1,ENGLISH,1946,FEED,49617,FOKUS,5234,GLOBAL,11955,HIBURAN,2598,HUKUM,6315,IPTEK,4992,NASIONAL,16599,OLAHRAGA,2865,OPINI,1670,POLITIK,5837,PROMOTE,5,RAGAM,10656,RELIGI,944,Z,43357,
ltr
item
Konfrontasi: KLH akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
KLH akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgmIaB32_xNeqrjNJ302wX5eQv_pA5Vv7rqVT3v99zbPm5b3Wi6X2PKCwKszpzwvcPBPvK7AOVic66N5JXUNo9DSofw76-QkgnBybwpVz8d2wT9sWqmtqGzhY3Gvko5j5g-eSiIlKRqdJq7av56l_j6_nnPLptdrJvcW9PR6nCP7zFLULAxwHsZC3TzqD4
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgmIaB32_xNeqrjNJ302wX5eQv_pA5Vv7rqVT3v99zbPm5b3Wi6X2PKCwKszpzwvcPBPvK7AOVic66N5JXUNo9DSofw76-QkgnBybwpVz8d2wT9sWqmtqGzhY3Gvko5j5g-eSiIlKRqdJq7av56l_j6_nnPLptdrJvcW9PR6nCP7zFLULAxwHsZC3TzqD4=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/06/klh-akan-tinjau-ulang-persetujuan.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/06/klh-akan-tinjau-ulang-persetujuan.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy