JAKARTA - Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan sudah menjadi topik lama yang terus bergulir sejak era Orde Baru (Orba). Meski demikian, hingga kini UU tersebut belum juga rampung disahkan.
Oleh karenanya, perlu dilakukan pembahasan UU Lembaga Kepresidenan mengingat Indonesia telah bersepakat menganut sistem demokrasi.
Begitu disampaikan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, dalam webinar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Urgensi Undang-undang Kepresidenan’ pada Senin malam, 26 Mei 2025.
“Kita sepakat di situ bahwa dengan sistem demokrasi berarti tidak ada lagi kekuasaan yang terkonsentrasi di statuta, itu sebetulnya,” kata Siti Zuhro.
Menurut dia, keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sangat penting untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, terutama pasca-reformasi 1998.
"Bahwa UU Lembaga Kepresidenan harus segera menjadi prioritas agar lembaga kepresidenan di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip demokrasi," pungkasnya. I tar
COMMENTS