PEKANBARU - Anggota polisi dari Polsek Senapelan Pekanbaru Aiptu Chandra ditikam pelaku pencurian . Korban mengalami luka tusuk di bagian tangan saat berusaha menangkap pelaku.
Saat ini Aiptu Chandra masih menjalani perawawtan medis akibat luka tusuk jenis pisau. "Setelah diburu, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Senin (19/5/2025).
Bery menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Ketika itu, Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa Jufrizal, yang merupakan buronan kasus pencurian , berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Pelaku menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra menggunakan senjata tajam jenis kerambit. Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas.
Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Setelah itu tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru melakukan mengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mencari tahu keberadaan tersangka. Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, polisi berhasil menyergapnya.
Namun saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” tambah Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian pada 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," tukasnya. I snd
COMMENTS