JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
"KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Setyo mengatakan, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.
"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," kata dia.
Setyo menjelaskan, pasal 9G UU tersebut memuat penjelasan bahwa tidak dimaknai seseorang bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pedoman itu membuat KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara.
"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," kata dia.
"Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," tambahnya.
Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. KPK, kata dia, berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.
"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," tuturnya.
UU BUMN yang baru saat ini menuai polemik. Pasalnya dalam salah satu pasal, tepatnya di pasal 9G memuat ketentuan bahwa pejabat di BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan itu dianggap berpotensi membuat lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa mengusut kasus korupsi di lingkup BUMN.
Berikut bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. I det
COMMENTS