SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yakni JK dan Sw atas dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian, dengan hukuman yang bervariasi masing-masing lebih dari satu tahun.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar JPU Kejari Serang Endo Prabowo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, di Kota Serang, Banten, Kamis.
Terdakwa Sw dituntut pidana penjara satu tahun delapan bulan penjara, sementara JK dituntut satu tahun 10 bulan penjara. Perbuatan dua tersangka itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp300 juta.
Selain pidana badan, kedua tersangka tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sw dibebankan uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Dan meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Rp55 juta sebagai pengurang uang pengganti," ujar Endo.
Sementara JK dibebankan uang pengganti Rp165 juta, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan diganti dengan pidana satu tahun empat bulan.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan keduanya sebagai tulang punggung keluarga, dan Sw telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Kasus ini bermula saat Poktan Motekar menjadi penerima bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada April 2023. Namun, kedua terdakwa melarang anggota lain mengurus sapi dan justru menyerahkan perawatan seluruh sapi kepada Sw, pemilik kandang.
Dalam periode Agustus hingga September 2023, sebanyak 19 ekor sapi dijual oleh JK dan Sw dengan harga Rp7–8 juta per ekor. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi. Satu ekor sapi lainnya diserahkan kepada JK untuk membayar utang. I tar
COMMENTS