Search

Dirut Jamkrida NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), salah satu BUMD di daerah itu, berinisial I.I sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam mengatakan Dirut PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung ditahan.

“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” katanya.

Penetapan tersangka dan langsung ditahan tersebut, ujar dia, berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada 15 Agustus 2019 sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).

Dia menjelaskan dana sebesar Rp5 miliar itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.” ujar dia.

Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar.

“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar dia.

Untuk Dirut PT Jamkrida dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kupang. Sementara Direktur Operasionalnya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk jangka waktu yang sama. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,2, ENGLISH,3, FEED,41, GLOBAL,8, HIBURAN,1, HUKUM,19, IPTEK,3, NASIONAL,13, OLAHRAGA,3, POLITIK,6, RAGAM,5, Z,73,EKBIS,4514,ENGLISH,1931,FEED,49397,FOKUS,5216,GLOBAL,11916,GLOBAL،FEED,1,HIBURAN,2587,HUKUM,6276,IPTEK,4971,NASIONAL,16542,OALAHRAGA,1,OLAHRAGA,2851,OPINI,1661,POLITIK,5790,PROMOTE,5,RAGAM,10642,RELIGI,938,Z,43171,ZPOLITIK,1,
ltr
item
Konfrontasi: Dirut Jamkrida NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Dirut Jamkrida NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1RwmJHc5-GcwDBrSgcMGG3lnCuFvYfJJ1Q0bduCvQh51S4j7HPnA-QMiQy2SKT_rqseMAVgLH_aabGIBH16TYoV2ndgyOSH04CY6AqdIjA8kWtFs8ZQ3oLaROhjyzikIpgPYPmH7ia2hkBBym2PgvVMVXnezv_c2O4Sh_hRhuaOAGLdJM0FzzWnvuDkE
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1RwmJHc5-GcwDBrSgcMGG3lnCuFvYfJJ1Q0bduCvQh51S4j7HPnA-QMiQy2SKT_rqseMAVgLH_aabGIBH16TYoV2ndgyOSH04CY6AqdIjA8kWtFs8ZQ3oLaROhjyzikIpgPYPmH7ia2hkBBym2PgvVMVXnezv_c2O4Sh_hRhuaOAGLdJM0FzzWnvuDkE=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/05/dirut-jamkrida-ntt-ditetapkan-sebagai.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/05/dirut-jamkrida-ntt-ditetapkan-sebagai.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy