JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DS (45), yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Indramayu, pada Sabtu (24/5).
Kepala Polres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial T (24) dan M (24), yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan hingga korban tewas.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dan mengamankan dua tersangka,” kata Ari di Mapolres Indramayu, Senin.
Ia menjelaskan, tersangka M ditangkap pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, sementara T ditangkap pada Minggu (25/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat bersembunyi di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.
Ia menuturkan peristiwa ini bermula, ketika korban dan para tersangka menonton pertunjukan sandiwara rakyat sambil menenggak minuman keras, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka.
Keesokan malamnya, menurut Kapolres, korban kembali berkumpul dengan para pelaku dan satu orang lainnya untuk pesta minuman keras.
Ia menyebutkan dalam kondisi mabuk, korban kemudian diajak oleh pelaku T ke lokasi kejadian dengan dibonceng sepeda motor.
“Korban dibawa ke area persawahan (di Desa Pagedangan),” katanya.
Ari mengatakan di lokasi itulah korban dianiaya oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah terjatuh, lanjut dia, korban sempat diinjak di bagian kepala oleh salah satu pelaku sehingga korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dada akibat penganiayaan tersebut.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan adanya bekas kekerasan yang mengarah pada tindakan pidana, sehingga kami segera melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil pendalaman, polisi memastikan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap terlibat perselisihan saat sedang mabuk bersama.
Kapolres mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatan tersebut, tambah dia, pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara pelaku M dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena turut melakukan kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucap dia. I tar
COMMENTS