KURBAN merupakan ibadah yang biasa berlangsung pada hari raya Idul Adha. Para ulama umumnya sepakat, hukum amalan ini adalah sunah muakkad, yakni sunah yang mengandung banyak keutamaan.
Seperti amal-amal ibadah lainnya, kurban pun mesti diiringi dengan niat karena Allah (lillahi Ta'ala). Oleh karena itu, orang yang hendak berkurban haruslah Muslim.
Seperti dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
فائدة من شروط النية إسلام الناوي ولا يشترط إسلامه في عدة صور ذكرها صاحب كتاب المواكب العلية وهي خمس صور
“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Meski tidak sah atas nama kurban, hal itu tidak berarti bahwa sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak bermanfaat sama sekali. Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama hadiah.
Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti memberikan hadiah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku. Ini bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki baginya.
ـ «من أحيا أرضا ميتة فله فيها أجر وما أكلت العوافي» أي طلاب الرزق «منها فهو له صدقة» رواه النسائي وغيره وصححه ابن حبان
“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya” (HR al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
ـ (قوله أي طلاب الرزق) أي من إنسان أو بهيمة أو طير وفيه دليل على أن الذمي ليس له الإحياء لأن الأجر لا يكون إلا للمسلم اهـ. إسعاد اهـ. زيادي
“Ucapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadis tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang Muslim.”
أقول وقد تمنع دلالته على منع إحياء الذمي وقوله فهو له صدقة لا يؤخذ منه التخصيص بالمسلم لأن الكافر له الصدقة ويثاب عليها أما في الدنيا فبكثرة المال والبنين وأما في الآخرة فبتخفيف العذاب كباقي المطلوبات التي لا تتوقف على نية بخلاف ما يتوقف عليها فإنه لا يصح خصوصا
“Aku berkata, petunjuk bahwa hadis tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi: 'maka sedekah untuknya' tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada Muslim. Sebab, orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya.
Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561). I rol
COMMENTS