PEMBAGIAN daging kurban memiliki ketentuan tersendiri menurut hukum syariat Islam. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban.
Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban. Namun, pembagian daging kurban sebaiknya menyasar tiga kalangan.
"Pembagian jatah daging hewan kurban boleh dimakan oleh yang berkurban (mudhoha) dan keluarganya, atau disedekahkan, atau dihadiahkan," ujar Ustaz Ahmad Sarwat, dilansir dari Pusat Data Republika.
Hal demikian mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah."
Riwayat lainnya menyebutkan, "Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta" (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Bolehkah Non-Muslim menerimanya?
Tidak hanya orang miskin, lanjut Ustaz Ahmad, malahan orang non-Muslim pun boleh mengonsumsi bagian daging kurban.
Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan mereka untuk memakannya.
Distribusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.
Akan tetapi, Ustaz Ahmad menegaskan, idealnya dahulukan kalangan Muslim yang memerlukan daging kurban, terutama dari saudara-saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Untuk menghindari riak, jangan sampai orang Islam yang memerlukannya justru tak dapat, sedangkan yang non-Muslim dapat.
Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Definisi daging kurban mencakup pula bagian tubuh lain dari hewan kurban yang telah disembelih, semisal kulit atau kepala.
Pahala kurban
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di surga (Al-Kautsar). Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus" (Al-Kautsar: 1-3).
Allah akan memberikan balasan yang setimpal kepada siapa saja yang beribadah dan menjalakan perintah serta menjauhi larangan-Nya. Atas segala nikmat yang telah Allah limpahkan, seseorang harus bersyukur. Syukur yaitu menggunakan nikmat yang telah Allah limpahkan sesuai dengan jalan yang Ia kehendaki, yang semuanya berujung pada ibadah.
Kurban, seperti yang diperintahkan oleh Allah dalam ayat di atas, hendaknya tidak hanya sebatas ritual simbolis, tetapi memiliki makna yang lebih luas, yaitu jiwa berkorban, kesalehan sosial, serta menajamkan mata hati kita untuk jeli melihat saudara-saudara kita yang di bawah kita.
Dalam satu hadisnya, Rasulullah menggambarkan balasan orang yang berkurban, ''Tidak ada perbuatan yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji selain berkurban. Sesungguhnya orang yang berkurban akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu, dan kuku binatang kurban itu. Dan sesungguhnya darah kurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah daripada (darah itu) jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berkurban.'' (HR Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah). I rol
COMMENTS