CILEGON - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kota Cilegon, Banten, Muhtar Bahri, telah menipu warga dengan menjanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya.
Dari aksinya menipu tiga korban, Muhtar dan rekannya Syauki sudah meraup keuntungan Rp 100 juta
Peristiwa itu terungkap saat sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Risky Khairullah menyebut, aksi penipuan berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.
Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya.
Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.
"Shadid menanyakan emangnya 'Pak Haji (Muhtar) ada lowongan PNS?' dan dijawab oleh Muhtar memangnya anaknya minat jadi PNS," kata Risky.
Mendapat jawaban tersebut, Shadid mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi PNS untuk anaknya.
Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anaknya korban.
Namun, Muhtar menyebut ada biaya Rp 70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp 35 juta.
Obrolan itu pun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muchtar menghibungi korban soal keinginan anaknya menjadi PNS.
"Jadi, Pak (Muhtar) ini uangnya sudah ada," ucap Risky menirukan jawaban Shadid.
Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerah uang Rp 35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.
Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022.
Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta.
Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi PNS Rp 60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.
Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin, hingga mengalami kerugian Rp100 juta.
Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (1/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.
Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.
Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.
"Muhtar dan Syauki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo pasal 372," tandas Risky. I kps
COMMENTS