Search

Tiga Hakim yang Tangani Perkara CPO Akui Terima Suap


JAKARTA - Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Penerimaan suap tersebut berujung pada vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.

"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.

"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,2, ENGLISH,2, FEED,18, GLOBAL,7, HIBURAN,1, HUKUM,15, IPTEK,3, NASIONAL,9, OLAHRAGA,2, POLITIK,2, RAGAM,5, Z,47,EKBIS,4472,ENGLISH,1910,FEED,48934,FOKUS,5190,GLOBAL,11821,HIBURAN,2558,HUKUM,6187,IPTEK,4922,NASIONAL,16451,OLAHRAGA,2825,OPINI,1649,POLITIK,5730,PROMOTE,5,RAGAM,10603,RELIGI,925,Z,42755,
ltr
item
Konfrontasi: Tiga Hakim yang Tangani Perkara CPO Akui Terima Suap
Tiga Hakim yang Tangani Perkara CPO Akui Terima Suap
https://lh3.googleusercontent.com/-YKa_DxhOgXI/Z_-zdvCvi0I/AAAAAAABQrE/Mm2SzPecJJ0VSFl395XI4BSp8n8ICin-wCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1744810855641.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-YKa_DxhOgXI/Z_-zdvCvi0I/AAAAAAABQrE/Mm2SzPecJJ0VSFl395XI4BSp8n8ICin-wCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1744810855641.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/04/tiga-hakim-yang-tangani-perkara-cpo.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/04/tiga-hakim-yang-tangani-perkara-cpo.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy