Search

Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Uang Pengganti Kemungkinan Dibebankan Pada Ahli Waris

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

JAKARTA
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Suparta yang meninggal dunia, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.

“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, status gugur tersebut tidak secara otomatis menghilangkan hukuman pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang divoniskan kepada Suparta.

Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan perdata tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta.

Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin (28/4).

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli. I tar

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4426,ENGLISH,1883,FEED,48275,FOKUS,5162,GLOBAL,11715,HIBURAN,2527,HUKUM,6007,IPTEK,4881,NASIONAL,16319,OLAHRAGA,2788,OPINI,1631,POLITIK,5646,PROMOTE,5,RAGAM,10555,RELIGI,914,Z,42193,
ltr
item
Konfrontasi: Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Uang Pengganti Kemungkinan Dibebankan Pada Ahli Waris
Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Uang Pengganti Kemungkinan Dibebankan Pada Ahli Waris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg82gnSniwkQzXrKTujX41nBrk59pWR7Uk50x_HwRToet919wobh2FevUMKB09CbIq8EMBQiVu0_dTVsLZ6Q9oyEjmIWTYXTVkjkpx2b6eOoIF0kB0lsAfZocRKpZLH_xOB8HE0VUF7l1PG57slb9KgMr4UKFCmPQZHj-2sAWso3gOAWwbJmWiAQkibKpE/w640-h340/Kepala%20Pusat%20Penerangan%20Hukum%20(Kapuspenkum)%20Kejaksaan%20Agung%20Harli%20Siregar.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg82gnSniwkQzXrKTujX41nBrk59pWR7Uk50x_HwRToet919wobh2FevUMKB09CbIq8EMBQiVu0_dTVsLZ6Q9oyEjmIWTYXTVkjkpx2b6eOoIF0kB0lsAfZocRKpZLH_xOB8HE0VUF7l1PG57slb9KgMr4UKFCmPQZHj-2sAWso3gOAWwbJmWiAQkibKpE/s72-w640-c-h340/Kepala%20Pusat%20Penerangan%20Hukum%20(Kapuspenkum)%20Kejaksaan%20Agung%20Harli%20Siregar.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/04/terdakwa-korupsi-timah-meninggal-uang.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/04/terdakwa-korupsi-timah-meninggal-uang.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy