JAKARTA - Serikat buruh dari dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Hal itu dikatakan Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan dalam pembukaan Kongres ke-8 di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
"Usulan konkret adalah pembentukan satgas PHK, sebuah satuan tugas yang bertugas mengantisipasi, menyelidiki, dan menangani potensi maupun dampak dari PHK," kata Johannes.
Hal ini merespons ancaman PHK besar-besaran yang mengkhawatirkan sektor industri di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, yang setidaknya sekitar 50 ribu pekerja.
Sehingga, kata dia, Satgas PHK ini menjadi strategi untuk melindungi hak dan masa depan para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Satgas PHK juga dinilai menjadi upaya untuk mempertahankan jaminan pekerjaan, sesuai dengan semangat perlindungan pekerja yang digaungkan dalam prinsip-prinsip internasional.
"Angka ini kemungkinan akan terus meningkat jika praktik penetapan tarif global yang ekstrem tidak segera dihentikan," ujar Johannes.
Hal serupa dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Menurut Said, Satgas PHK ini bertugas mendampingi pekerja saat terjadi PHK, sekaligus menjadi upaya untuk memitigasi terjadinya PHK.
"Sebelum PHK dilakukan, harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai PHK dilakukan secara gegabah," kata Iqbal.
Tiga fokus utama dari Satgas PHK. Pertama, pencegahan PHK dimana satgas ini harus terlibat sejak awal ketika perusahaan mulai menunjukkan indikasi akan melakukan PHK.
Satgas PHK harus memverifikasi alasan yang diberikan dan mendorong perusahaan mencari solusi alternatif. Kedua, penjaminan hak pekerja, yakni memastikan semua hak pekerja dibayarkan sesuai hukum, mulai dari pesangon, penggantian hak cuti, hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ketiga, penyediaan informasi kerja baru, yakni Satgas PHK diharapkan menjadi penghubung antara pekerja yang terdampak dan peluang kerja baru, misalnya melalui sistem aplikasi digital.
"Aplikasi ini bisa menyajikan informasi real-time tentang lapangan kerja, khususnya di sektor-sektor strategis seperti hilirisasi industri atau perikanan," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku dua hari sebelumnya dia telah bertemu sejumlah tokoh penting seperti Profesor Submidasgo, Menseskab Pratikno dan Kapolri untuk mendapatkan penguatan hukum melalui instruksi presiden (inpres).
Iqbal juga membicarakan terkait mekanisme penegakan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja.
"Kalau pesangon dibayar di bawah upah minimum atau tidak dibayar sama sekali, itu ada unsur pidananya. Maka penting satgas ini juga dilengkapi dengan payung hukum yang kuat," katanya. I tar
COMMENTS