MESUJI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Bawaslu setempat di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Rabu 23 April 2025. Penggeledahan ini terkait dana hibah Pilkada Tahun 2023-2024
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, Kejari Mesuji membawa sejumlah dokumen dan sejumlah barang elektronik.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka tindak lanjut prosedural penyidikan terkait tindak pidana korupsi di Bawaslu Mesuji untuk tahun anggaran 2023-2024 yang menggunakan dana hibah Pemkab Mesuji.
Menurutnya pihaknya sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan serta pertanggungjawabannya. Kemudian ada beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang ikut diamankan.
"Semua barang bukti dokumen yang didapat di Bawaslu Mesuji dibawa ke Kejari Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut," katanya, diwartakan RMOL, Rabu 23 April 2025.
"Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi," sambung dia.
Jodhi menambahkan, pihaknya masih mengajukan penghitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mendapatkan jumlah pastinya.
Adapun total dana hibah pilkada untuk Bawaslu Mesuji sebesar Rp11,2 miliar. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024. I rm
COMMENTS