Search

Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Sebagai Tersangka TPPU


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adapun Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.

Pada Senin ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.

Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ini.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. I tar

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4449,ENGLISH,1903,FEED,48583,FOKUS,5172,GLOBAL,11766,HIBURAN,2543,HUKUM,6098,IPTEK,4898,NASIONAL,16387,OLAHRAGA,2801,OPINI,1638,POLITIK,5683,PROMOTE,5,RAGAM,10576,RELIGI,920,Z,42466,
ltr
item
Konfrontasi: Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Sebagai Tersangka TPPU
Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Sebagai Tersangka TPPU
https://lh3.googleusercontent.com/-0LwxmoEwDJs/aA-7P5Ld9yI/AAAAAAABSGA/XLlv9BgwC50IbInX9TELwG9ijeX3R-FagCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1745861422206.png
https://lh3.googleusercontent.com/-0LwxmoEwDJs/aA-7P5Ld9yI/AAAAAAABSGA/XLlv9BgwC50IbInX9TELwG9ijeX3R-FagCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1745861422206.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/04/kejagung-tetapkan-hakim-pn-surabaya.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/04/kejagung-tetapkan-hakim-pn-surabaya.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy