JAKARTA - George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).
George dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati, dalam insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
JPU Citra Sagita Sudadi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pada George pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," kata JPU Citra Sagita Sudadi, dikutip dari Tribun Jakarta.
Paus Wafat, Menag: Seorang Bapak Kemanusiaan yang Peduli Kelompok Marginal
Tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta persidangan dan hasil visum et Repertum dokter RS Polri Kramat Jati yang menunjukkan luka serius di tubuh korban.
Berdasarkan hasil visum ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, terdapat memar pada tangan kanan, perut, dan kaki kiri, pembengkakan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, luka-luka tersebut akibat benda-benda tumpul yang dilemparkan George terhadap Dwi Ayu Darmawati.
Tindak penganiayaan dilakukan George, diantaranya melempar berbagai barang seperti patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue ke arah korban.
JPU menjelaskan, bahwa tuntutan ini lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk sikap George yang menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, George didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (11/3/2025).
Dakwaan tersebut disampaikan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi pada toko roti milik orangtua George di kawasan Penggilingan, Cakung pada 17 Oktober 2024 lalu.
Peristiwa berawal saat George meminta korban mengantar makanan ke kamar, namun permintaan itu ditolak karena bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan tersebut memicu kemarahan George hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap Dwi.
Usai kejadian, George sempat melarikan diri hingga ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam. I kps

COMMENTS