Ilustrasi
GROBOGAN - Terungkapnya kasus oknum ibu guru di grobogan yang paksa murid SMP berhubungan badan membuat publik geram.
Pasalnya, hubungan terlarang yang dilakukan oknum ibu guru itu melibatkan korban yang usianya masih di bawah umur.
Selama dua tahun, oknum guru agama berinisial ST (35) berhasil menyembunyikan aksinya rapat-rapat hingga tidak diketahui siapapun.
Oknum guru ST merupakan warga asal Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban adalah YS (16), seorang siswa kelas 9 sebuah SMP di Grobogan.
Tindakan pelaku akhirnya terbongkar setelah warga memergoki aksinya dengan sang murid di dalam kamar mandi rumahnya.
Berikut adalah sederet fakta yang sudah diungkap terkait kasus ibu guru di grobogan yang paksa murid SMP berhubungan badan, seperti dirangkum Kompas.com dari Tribun Jateng.
Warga Semula Mengira Korban Belajar Ngaji
Dari penuturan korban, kejadian ini berawal saat korban diminta untuk belajar mengaji di rumah pelaku ST.
Namun hal itu ternyata merupakan tipu daya karena ST justru merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Selain itu, warga juga tidak curiga karena mengira selama ini ST hanya mengajari YS mengaji di rumah pelaku.
Korban Dekat karena Sering Curhat Masalah Keluarga
Dilansir Tribun Jateng dari sejumlah sumber, semula kedekatan keduanya disebut karena korban YS kerap bercerita soal masalah keluarganya dengan pelaku ST.
Korban yang diketahui tinggal bersama sang kakek bercerita kepada ST bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakeknya.
ST kemudian sempat meminta agar siswanya tinggal di rumahnya agar tenang, bahkan mencarikan kos untuk YS tinggali dan bersedia membayar kos tersebut.
Selain itu, YS juga diketahui sempat tinggal di rumah Siti, tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Aksi Terungkap karena Ketahuan oleh Warga
Terungkapnya kasus ini bermula saat tetangga melihat YS masuk ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah ST.
"Bocah itu lewat di samping rumah saya," kata Nur Rohmad yang merupakan tetangga ST.
Rohmad menyebut dirinya memergoki korban masuk ke dalam kamar mandi sebanyak 3 kali.
"Sudah lama. 3 kali (memergoki)," ujarnya
Warga sudah dua kali memergoki ST dan YS melakukan hubungan badan dalam kamar mandi rumah.
Saat pertama digerebek, ST berjanji untuk tidak mengulangi aksinya tersebut.
"Waktu itu kedua kalinya dia melakukan di kamar mandi. Waktu itu saya mau wudhu salat isya," kata Nur Rohmad.
Warga yang mengetahui hal itu lalu melakukan penggerebekan pada ST dan YS.
Pelaku Diduga Lakukan Aksi Sebanyak 10 kali
Beberapa sumber menyebut, aksi asusila yang dilakukan pelaku terjadi selama 2 tahun terakhir atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga telah memaksa muridnya berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Modus Pelaku: Korban Diiming-imingi dan Diancam
Melalui kuasa hukum, terungkap bahwa korban yang masih di bawah umur ternyata diiming-imingi dan diancam oleh pelaku.
"Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit," kata Hernawan, kuasa hukum korban diwartakan TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).
Hernawan juga menyebut bahwa ST mengancam akan memberi nilai jelek di sekolah agar korban tutup mulut.
"Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak," imbuhnya.
Hernawan melihat korban yang masih di bawah umur menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh pelaku ST untuk melakukan aksinya.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Korban Putus Sekolah dan Mental Terganggu
Saat ini korban YS dikabarkan telah putus sekolah, sementara ST berhenti bekerja sebagai guru.
Kondisi korban saat ini disebut dalam kondisi memilukan, sehingga pihak keluarga memilih mengirim korban ke pondok pesantren (Ponpes) untuk pemulihan.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Keluarga YS yang mengetahui kasus ini memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum guru ST ke polisi.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.
Keterangan Polisi Terkait Laporan Kasus Ibu Guru Lecehkan Siswa
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yusuf Al Hakim, mengungkap bahwa pihaknya sudah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan ST tersebut.
Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari para saksi yang diharapkan dapat meluruskan spekulasi yang beredar di sosial media.
"Kabar yang beredar di media sosial nanti akan kami cocokkan dengan keterangan saksi," ujar Yusuf kepada TribunJateng, Jumat (10/1/2025).
Proses penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian meski belum ada laporan resmi yang masuk.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, meski belum ada laporan resmi kami tetap melanjutkan," imbuh Yusuf.
Selain melakukan kerjasama dengan beberapa pemangku kebijakan, kepolisian juga mendampingi korban yang masih di bawah umur. I kps
COMMENTS