SLEMAN - Lima pria ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Para pelaku nekat melakukan aksinya karena dendam dengan korban yang tidak mengundang saat acara suporter sepak bola.
Adapun kelima pelaku yakni DSH (24), MFH (25), GGP (25), YMP (24) dan DCAP (25). Kelima pelaku ini merupakan warga Kabupaten Sleman.
"Kejadianya 6 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Turi, Sleman," ujar Kapolsek Turi AKP Septi Harjanti dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (16/07/2024).
Septi menyampaikan korban dalam kejadian ini seorang laki-laki berinisial BBP (23), warga Kabupaten Sleman.
Para pelaku awalnya mengajak korban untuk bertemu di daerah Kapanewon Turi. Korban kemudian datang ke lokasi pertemuan tersebut.
Setelah itu, para pelaku dengan mengendarai mobil datang dan langsung menghampiri korban. Para pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.
"Korban dibawa para pelaku ke Lapangan Turi. Korban ditarik keluar mobil dan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," tandasnya.
Septi menuturkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam pada wajah, mulut dan hidung. Selain itu mata korban juga mengeluarkan darah.
"Korban sempat rawat inap selama empat hari di RSUD Sleman," ucapnya.
Diungkapkan Septi, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dengan korban. Para pelaku dendam karena tidak diundang di acara suporter sepak bola.
"Pelaku dendam terhadap korban. Berkaitan kelompok suporter sepak bola pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter korban mengadakan acara," tandasnya.
Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini para pelaku dilakukan penahanan di Polsek Turi," pungkasnya. I kps
COMMENTS