JAKARTA- Properti bus TransJakarta (TransJ) menjadi sasaran vandalisme penumpang tak bertanggung jawab. Kursi penumpang bus TransJ ditempeli stiker calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol).
Di media sosial (medsos), seorang penumpang TransJ menunjukkan stiker caleg itu ditempel di bagian belakang kursi penumpang. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat stiker caleg itu langsung dicopot.
Disebutkan penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJ rute 6A. Selain itu, di dalam bus itu didapati setidaknya ada 2 kursi penumpang lain yang ditempeli stiker caleg.
Warganet ikut mengkritik aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).
Pihak TransJakarta prihatin dan menyayangkan aksi vandalisme yang mengotori fasilitas umum (fasum). Pihak TransJ mengingatkan bahwa penempelan atribut kampanye pada fasum dilarang.
"Tanggapan dari kita, untuk pemasangan stiker atau atribut di fasum, tempat-tempat publik dilarang sesuai UU yang berlaku dari Bawaslu," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, Rabu (6/12/2023).
TransJakarta mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dia mengatakan TransJakarta juga sudah punya protokol terkait Pemilu 2024.
"Dari TransJakarta sudah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang protokol larangan bagi pelanggan TransJ di lingkungan halte, armada, JPO, dan lain-lain selama Pemilu 2024," tegasnya.
Apriastini mengatakan petugas TransJakarta akan menegur penumpang yang melanggar protokol tersebut. Namun, bila teguran diabaikan, TransJakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Ya betul sampai saat ini TransJakarta hanya bisa mengimbau mengingatkan untuk patuhi aturan Bawaslu. Jika tidak bisa diingatkan, kita laporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu," ungkapnya. I det
COMMENTS