Search

Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Benih Jagung


MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sejumlah tersangka baru dari pengembangan kasus korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Iya, dalam pengembangan kasus jagung ini sudah ada penetapan tersangka," katanya.

Tersangka dalam kasus ini dikatakan Efrien berjumlah lima orang.

Terkait identitas dan peran dari masing-masing tersangka, dia mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tim pidana khusus.

"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pimpinan (Kepala Kejati NTB) dalam giat konferensi pers," ujar dia.

Dalam proses penyidikan tercatat pihak kejaksaan telah memeriksa empat terpidana yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Empat terpidana tersebut Aryanto Prametu, Lalu Ikhwanul Hubby, Wayan Wikanaya, dan Husnul Fauzi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak panitia pemeriksa barang.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Dari penanganan kasus yang telah menjatuhkan vonis terhadap empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp27,35 miliar. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,9, ENGLISH,3, FEED,99, GLOBAL,15, HIBURAN,2, HUKUM,25, IPTEK,5, NASIONAL,22, OLAHRAGA,4, POLITIK,9, RAGAM,6, Z,120,EKBIS,5010,ENGLISH,2241,FEED,54346,FOKUS,5606,GLOBAL,12871,HIBURAN,2935,HUKUM,6987,IPTEK,5424,NASIONAL,17477,OLAHRAGA,3248,OPINI,1955,POLITIK,6334,PROMOTE,5,RAGAM,11011,RELIGI,1050,Z,47543,
ltr
item
Konfrontasi: Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Benih Jagung
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Benih Jagung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5ccb0dDIhkxq2J6aoHOkoQjP37ApJxM1MK7h3bee6YpIMcI-xZxNdgABX5wLmT1cF4R5ROIeZS3vFpPOyLdE4jmEcxyib-VicXVhQ8KCUjQtMOsvmhPSlTFTgVUbkvbxdIZ4vyTbiTI0/s1600/IMG_ORG_1701322005920.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5ccb0dDIhkxq2J6aoHOkoQjP37ApJxM1MK7h3bee6YpIMcI-xZxNdgABX5wLmT1cF4R5ROIeZS3vFpPOyLdE4jmEcxyib-VicXVhQ8KCUjQtMOsvmhPSlTFTgVUbkvbxdIZ4vyTbiTI0/s72-c/IMG_ORG_1701322005920.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2023/11/kejati-ntb-tetapkan-tersangka-baru.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2023/11/kejati-ntb-tetapkan-tersangka-baru.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy