JAKARTA - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Asep N. Mulyana memodifikasi Victim Impact Statement (VIS) dalam sistem peradilan pidana.
“Modifikasi ini bertujuan untuk lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan korban dalam proses hukum,” katanya pada acara seminar dan Bedah *Buku
Embodoinent Victim Impact Statement* Dalam Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan yang digelar Fakultas Magister Hukum UPH Semanggi, Plaza Semanggi Lantai 3, Kota Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
VIS adalah pernyataan yang dibuat oleh korban kejahatan untuk mengungkapkan dampak yang mereka alami akibat tindakan kriminal yang dilakukan terhadap korban. Biasanya, VIS digunakan oleh pengadilan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan.
Namun, dalam modifikasi yang dilakukan oleh Asep, VIS tidak hanya digunakan sebagai pertimbangan hukuman, tetapi juga sebagai alat untuk memperbaiki kondisi korban dan memulihkan traumanya.
“Dalam modifikasi ini, korban diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kebutuhan mereka, seperti perlindungan, pemulihan fisik dan mental, serta kompensasi yang pantas,” ujarnya.
Selain itu, modifikasi ini juga mencakup penggunaan teknologi dalam proses VIS. Korban diberikan kesempatan untuk menggunakan teknologi seperti video atau audio recording untuk menyampaikan pernyataan mereka, jika merasa tidak nyaman atau trauma untuk hadir di pengadilan.
“Jika korban tidak nyaman untuk memberikan pernyataan langsung, maka korban dapat menggunakan video atau alat recording lainnya yang dapat digunakan untuk memberikan pernyataan,” katanya.
Hal ini, bertujuan untuk melindungi korban dari tekanan dan memastikan bahwa korban dapat berbicara dengan jujur dan terbuka tentang pengalaman korban.
Asep juga mengatakan bahwa modifikasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan korban dan memastikan keadilan yang lebih baik dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan memberikan lebih banyak perhatian pada kebutuhan korban, diharapkan proses hukum dapat memberikan pemulihan yang lebih baik bagi mereka,” tuturnya.
Lanjutnya, dengan adanya modifikasi ini, korban kejahatan dapat merasa lebih didengar, dihormati, dan mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang pantas. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berpihak kepada korban. I press