KONFRONTASI- Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah memutuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Merespon hal itu, Mantan Menkeu Fuad Bawazier PhD mengatakan, MK tidak semestinya ngurusi yngg begini. MK masa mutuskan masa jabatan Pimpinan KPK, mutuskan terbuka - tertutup Pemilu. MK itu hanya menguji apakah sesuatu UU itu bertentangan dg UUD atau tidak.
''Kalau begini namanya MK sudah mengambil alih kewenangan DPR dan Pemerintah. Lama lama masa jabatan lembaga atau umur pensiun suatu pejabat juga di tentukan oleh MK dan anehnya DPR juga nurut saja atau membolehkan saja MK berbuat apa saja,'' kata Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
''MK sudah Melampaui batas dan benar benar sudah menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Dan pada akhirnya semua pihak cukup melobby saja MK. Bukan itu tujuan pembentukan MK, ''ungkap Fuad Bawazier