Search

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba



JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sidang terdakwa kasus narkoba berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Teddy. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," sambungnya.

Dakwaan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. I det

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4454,ENGLISH,1904,FEED,48623,FOKUS,5173,GLOBAL,11769,HIBURAN,2545,HUKUM,6107,IPTEK,4900,NASIONAL,16395,OLAHRAGA,2804,OPINI,1640,POLITIK,5691,PROMOTE,5,RAGAM,10580,RELIGI,921,Z,42503,
ltr
item
Konfrontasi: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibnZ05UDspgy8Yhk3KURwtNhLGWgtDHtHmf8dvh8NctACtn4MvocWeC3mYQMFMq0e36XIlxBQVxee8Kjvv2m_J6sMF1vJTLEzFqzgw9S3phDDPrdIA54loM1a0ClQxx1rJ28FWOvcjUsg/s1600/IMG_ORG_1675913276186.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibnZ05UDspgy8Yhk3KURwtNhLGWgtDHtHmf8dvh8NctACtn4MvocWeC3mYQMFMq0e36XIlxBQVxee8Kjvv2m_J6sMF1vJTLEzFqzgw9S3phDDPrdIA54loM1a0ClQxx1rJ28FWOvcjUsg/s72-c/IMG_ORG_1675913276186.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2023/02/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-teddy.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2023/02/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-teddy.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy