Search

Kejati Sumbar Sebut Dua Terdakwa Kasus 41 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati



PADANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera barat (Sumbar) menyebutkan dua dari tujuh terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram yang diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, dituntut dengan hukuman mati.

"Persidangan terhadap terdakwa terus bergulir di pengadilan, terakhir dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada wartawan, di Padang, Selasa.

Dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda R1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terakhir adalah Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.

Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.

"Penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ujarnya pula.

Mustaqpirin menegaskan bahwa kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menolerir pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.

Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini juga merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol TM, karena diduga menggelapkan barang bukti. Kasus TM ditangani oleh Polda Metro Jaya. I tar

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,9, ENGLISH,3, FEED,99, GLOBAL,15, HIBURAN,2, HUKUM,25, IPTEK,5, NASIONAL,22, OLAHRAGA,4, POLITIK,9, RAGAM,6, Z,120,EKBIS,5010,ENGLISH,2241,FEED,54335,FOKUS,5605,GLOBAL,12866,HIBURAN,2934,HUKUM,6985,IPTEK,5423,NASIONAL,17475,OLAHRAGA,3247,OPINI,1955,POLITIK,6334,PROMOTE,5,RAGAM,11010,RELIGI,1050,Z,47532,
ltr
item
Konfrontasi: Kejati Sumbar Sebut Dua Terdakwa Kasus 41 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kejati Sumbar Sebut Dua Terdakwa Kasus 41 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBVZ5t1LWB8iE8kFUxQ8Ac7OaPeut2ifb1sDV3oKaDNyPqUnATF1gueRXzBHJfNouz52xkj1cVSg30CoPAJ-KRgmtNvvUihQ67pIRYasjyzSqnRlfJd0e2O9tfsr6YSjdqeZWN_nQwj7Q/s1600/IMG_1669124765227.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBVZ5t1LWB8iE8kFUxQ8Ac7OaPeut2ifb1sDV3oKaDNyPqUnATF1gueRXzBHJfNouz52xkj1cVSg30CoPAJ-KRgmtNvvUihQ67pIRYasjyzSqnRlfJd0e2O9tfsr6YSjdqeZWN_nQwj7Q/s72-c/IMG_1669124765227.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/11/kejati-sumbar-sebut-dua-terdakwa-kasus.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/11/kejati-sumbar-sebut-dua-terdakwa-kasus.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy