.

Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers



JAKARTA - Pemerintah mengatakan, telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, agar DPR segera mengesahkan RUU KHUP secepatnya.

Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Dewan Pers Indonesia. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.

"Kami mulai dari sejak 2017 saat wacana itu digulirkan, kami dari Dewan Pers mengatakan, kami mendukung dengan adanya perubahan aturan hukum negara yang sudah terbilang dekolonisasi," ujarnya dalam diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (19/11/2022).

Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.

"Kami tidak menolak semuanya, hanya saja kami mengajukan reformulasi terhadap RKUHP, karena terdapat 19-20 pasal terkait pers yang merenggut kebebasan pers didalamnya," terangnya.

Salah satu isu yang menurutnya memberangus kebebasan pers salah satunya dengan tidak bisanya melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Itu sama saja mengkriminalisasi karya jurnalistik, contohnya Tempo, waktu itu buat cover wajah Pak Jokowi yang kemudian itu bisa saja dipidana, padahal itu kan produk jurnalistik," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nugroho Adipradana, Dosen Hukum Pidana Universitas Atmajaya mengatakan, dengan disahkannya RKUHP dengan cepat, akan menimbulkan gejolak yang sangat tinggi.

"Saya sebenarnya sangat mendukung dengan adanya dekolonisasi RKUHP agar kemudian bisa merombak aturan hukum yang baik," tegasnya.

Ia menerangkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebetulnya sudah sangat usang dan perlu adanya perbaikan secara menyeluruh. Akan tetapi dengan cara-cara dan partisipasi publik didalamnya.

"Kalau zaman dulu itu pidananya membalas kejahatan dengan alat negara. Nah sekarang ini sudah ada restoratif justice yang bisa saja menunjukkan sisi humanisme," tutupnya. I snd

 

 

Nama

EKBIS,3217,ENGLISH,1286,FEED,33174,FOKUS,4255,GLOBAL,8707,HIBURAN,1875,HUKUM,3042,IPTEK,3643,NASIONAL,13057,OLAHRAGA,1983,OPINI,1216,POLITIK,3228,PROMOTE,4,RAGAM,9268,RELIGI,644,Z,28411,
ltr
item
Konfrontasi: Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHUHZhKkaOmBnKxrIQB9Rsl82T7OtqXCHWPCYT-CXwPfsG2tDVoMGVq-mGKLIYBgeS5x4Ur5kdvI_cywpOmHlCM3hR76o-mfBYUn3NlRWXCdYAJz4W_jXHKbw8E_ptL3jswINnFOr1T6M/s1600/IMG_ORG_1668871190398.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHUHZhKkaOmBnKxrIQB9Rsl82T7OtqXCHWPCYT-CXwPfsG2tDVoMGVq-mGKLIYBgeS5x4Ur5kdvI_cywpOmHlCM3hR76o-mfBYUn3NlRWXCdYAJz4W_jXHKbw8E_ptL3jswINnFOr1T6M/s72-c/IMG_ORG_1668871190398.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/11/dewan-pers-sebut-ada-19-20-pasal-dalam.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/11/dewan-pers-sebut-ada-19-20-pasal-dalam.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy