Search

Tertidur Saat Khatib Jumat Berkhutbah, Bagaimana Hukumnya?



SAAT melaksanakan sholat Jumat, Muslim diharuskan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum tertidur saat khatib berkhutbah?

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, tidak sedikit jamaah yang tertidur saat khatib sedang menyampaikan khutbah. Terlebih, jika khutbah yang disampaikan panjang dan durasinya lama.

Karena itu, disunnahkan bagi khatib untuk menyingkat khutbahnya, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

"Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah bagian dari kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. (HR. Muslim)

Ada beberapa hikmah di balik perintah untuk menyingkat khutbah. Di antara hikmahnya adalah agar orang-orang yang punya hajat bisa dengan segera melaksanakannya, tidak terhambat kewajiban mendengarkan khutbah berlama-lama.

Kedua, tidak membosankan, karena nasihat yang terlalu panjang dan bertele-tele akan membosankan, sehingga malah kurang mengena kepada jamaah. Ketiga, jamaah tidak sempat mengantuk ataupun tertidur ketika mendengarkan khutbah, karena khutbahnya terlalu panjang.

Hukum tertidur saat khatib berkhutbah
Para ulama sepakat mengenai hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat jumatnya. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA dalam kajian konsultasi fiqih menjelaskan, kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, yakni tidak bersandar di dinding ataupun sampai berbaring maka tidak perlu wudhu lagi.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

"Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".

Karena itu, upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waku mendengarkan khatib berkhutbah dalam shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.

Mendengarkan Khutbah Jumat, Wajib atau Sunnah?

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat.

Pendapat pertama, Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah Jumat. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud.

Dalil yang dikemukakan yakni hadits Nabi Muhammad SAW

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. 

Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Khutbah Jumat itu setara dengan dua rokaat. Jadi jika lalai dari mendengarkannya, maka seakan lalai dari dua rakaat shalat.

Pendapat lain dikemukakan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi'i ini, mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.

Dalil yang dijadikan sandaran yakni hadits berikut:

وَخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ: فَبَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ، هَلَكَ الْمَال وَجَاعَ الْعِيَال فَادْعُ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا. قَال: فَرَفَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ…

“Dari Anas ra. Ketika Rosul saw sedang berkhutbah pada hari jum’at, tiba-tiba ada seorang Arab badui yang bediri, lau berkata: Ya Rosulullah, banyak harta benda yang hancur, banyak keluarga yang kelapran, maka berdo’alah untuk kami agar Allahmenurunkan hujan. Maka Rosulullah mengangkat tangannya dan berdo’a… (HR. Bukhori)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat Jumatnya dan tidak perlu wudhu lagi. Wallahu a'lam bishshawab I ins

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,2, ENGLISH,3, FEED,36, GLOBAL,8, HIBURAN,1, HUKUM,19, IPTEK,3, NASIONAL,13, OLAHRAGA,3, POLITIK,6, RAGAM,5, Z,68,EKBIS,4510,ENGLISH,1927,FEED,49330,FOKUS,5211,GLOBAL,11905,HIBURAN,2583,HUKUM,6259,IPTEK,4964,NASIONAL,16525,OALAHRAGA,1,OLAHRAGA,2846,OPINI,1659,POLITIK,5783,PROMOTE,5,RAGAM,10635,RELIGI,935,Z,43111,
ltr
item
Konfrontasi: Tertidur Saat Khatib Jumat Berkhutbah, Bagaimana Hukumnya?
Tertidur Saat Khatib Jumat Berkhutbah, Bagaimana Hukumnya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz6KNxbNA9JlKo0wkHDgSiqdtdiVHfsm8lb_BtlX7b83zrCPpZYPdcufVlaygFU5Mz4HVyhNUk0_NPYmaQ9vTHVDPlsgfoXisbgH2H-az5M1uzCqASURP3df1wSfmnVmknx1DkuViB-tI/s1600/IMG_ORG_1666915054079.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz6KNxbNA9JlKo0wkHDgSiqdtdiVHfsm8lb_BtlX7b83zrCPpZYPdcufVlaygFU5Mz4HVyhNUk0_NPYmaQ9vTHVDPlsgfoXisbgH2H-az5M1uzCqASURP3df1wSfmnVmknx1DkuViB-tI/s72-c/IMG_ORG_1666915054079.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/10/tertidur-saat-khatib-jumat-berkhutbah.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/10/tertidur-saat-khatib-jumat-berkhutbah.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy