KONFRONTASI- Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima informasi bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan diatur hanya untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden saja. ''Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka," ujar SBY.
Merespon pendapat SBY itu, Tokoh nasional Rizal Ramli (RR) meminta dan mendorong mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menuntut judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan threshold yang tidak ada di UUD dan jadi basis dari demokrasi kriminal.
''Mas @SBYudhoyono jangan berhenti segitu doang dong Jangan sekedar politicking," kata RR, Menko Ekuin Presiden Gus Dur.
''Demokrat SBY harus menuntut judicial review ke MK untuk hapuskan threshold yg tidak ada di UUD dan jadi basis dari demokrasi kriminal,'' kata RR
Pandangan SBY itu disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Pernyataan SBY dimaksud dapat dilihat di akun Tiktok @pdemokrat.sumut. CNNIndonesia.com telah mendapat izin dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution untuk mengutipnya.