LABUHANBATU-Polisi menetapkan dua orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus penemuan sabu seberat 20 kilogram di perairan Panai Tengah, Labuhanbatu. Dari penyelidikan, keduanya diketahui terlebih dahulu telah menyisihkan sabu seberat 4 kilogram.
"Awalnya dua orang nelayan ini dijadikan saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, sehingga selama sepekan tim gabungan akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan menjadikan keduanya tersangka," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Martualesi mengatakan kedua tersangka ini bernama Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46), warga Desa Sei Merdeka, Panai Tengah, Labuhanbatu. Keduanya adalah nelayan yang sebelumnya mengaku menjaring sebuah tas berisi 20 kilogram sabu dari dalam lautan.
Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi akhirnya mengetahui pengakuan kedua tersangka tidak seluruhnya benar. Karena selain 20 kilogram yang telah diserahkan, keduanya ternyata telah menyimpan 4 kilogram sabu lainnya.
"Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari awal 20 bungkus (kemasan 1 Kilogram) berkembang menjadi 24 bungkus. Dengan catatan 1 dari 4 bungkus yang disita belakangan, telah dibuka dan dipergunakan sebagian oleh salah satu tersangka," ujar Martualesi.
Adapun kronologis kasus ini, Martualesi menjelaskan bermula dari beredarnya informasi di kalangan nelayan terkait adanya tas berisi narkoba yang jatuh ke dalam lautan. Mendengar informasi itu, kedua nelayan ini kemudian berusaha mencari dan ternyata berhasil menemukan nya dengan jaring.
Setelah menemukannya, kedua nelayan ini kemudian berusaha menguasai narkoba tersebut dengan menyimpannya di dua tempat berbeda. Hal itu dilakukan karena keduanya tahu narkoba tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
"Dari hasil keterangan mereka ini, mereka berniat untuk mengambil, menguasai dan menyimpan narkoba ini adalah untuk mereka tahu ini nilainya besar. Sehingga timbul niat itu apabila nanti berhasil bisa digunakan untuk modal usaha," kata Martualesi.
Selain narkoba, polisi juga menyita jaring dan perahu nelayan tersebut sebagai barang bukti. Dari penyidikan sementara, keduanya tidak diindikasikan sebagai anggota jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatan tersebut keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi. I det