KONFRONTASI- Kita sistemnya adalah presidensial, bukan sistem parlementer. Akibatnya kan saya suka bingung, lho Bapak Presiden (Jokowi) kok bilang koalisi, koalisi, dan koalisi. Tidak ada, tidak ada. Kalau kerja sama, yes!" kata Megawati di hadapan Jokowi dan peserta Rakernas PDIP.
Megawati berkata tentang hal itu dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP Tahun 2021, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Di depan Presiden Jokowi, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut tidak ada istilah koalisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensil.
''Mbak Megawati benar ! Tapi seharusnya konsekuen dan konsisten bahwa kalau sistem Presidensial maka tidak perlu ada Threshold (Nol persen). Tanpa disadari oleh elite politik dan kelompok strategis dan civil society, sesungguhnya adanya Threshold presidensial 20 persen adalah Kudeta merangkak terhadap Konstitusi UUD45 dan sistem Presidensial. Para intelektual, pakar kenegaraan dan ahli konstitusi mengungkapkan bahwa Threshold adalah Kudeta konstitusi terhadap sistem presidensial dan UUD 1945,'' kata DR Rizal Ramli (RR) mengingatkan semua pihak.
RR, Menko Ekuin era Presiden Gus Dur. itu menghimbau agar seluruh civil society, elite politik dan elite strategis sadar bahwa Threshold (20%) adalah Kudeta konstitusi terhadap sistem presidensial dan UUD 1945,
RR, Mantan Menko Kemaritiman itu meminta semua pemangku kepentingan agar Threshold 20% dicabut dan menjadi Nol persen sesuai UUD45 dan sistem presidensial, bukan seperti saat ini dimana Threshold diberlakukan, padahal itu kudeta merangkak terhadap Konstitusi UUD45 dan penyimpangan berat terhadap sistem presidensial.
Cendekiawan Yudi Latif PhD ingatkan,''Tidak ada threshold dalam UUD45 ,''
Yudi Latif menegaskan, ''Mana ada Negara yang terapkan Presidensialisme dengan dibatasi Presidential Threshold,''
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Dr Saiful Mujani menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang berlaku di Indonesia sejatinya menyimpang dari prinsip presidensialisme.
Menurut guru besar UIN Jakarta itu, sistem presidensial yang sebenarnya tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden. Selain itu, kata Saiful, tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif.
(berbagai sumber)