Search

Kecepatan Maksimum di Tol Dibatasi 100 Km/jam Mulai 1 April, Lebih dari Itu Kena Tilang Elektronik


JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan meralat batas kecepatan maksimum di jalan tol yang aman dari tilang elektronik.

Sesuai dengan aturan yang ada pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan maksimal untuk mobil di jalan tol, yakni 100 km/jam.

"Untuk di jalan tol itu batas kecepatannya 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, maka otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut," terang Aan seperti dikutip dari Korlantas Polri.

Ya, bila mengacu pada Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 huruf a, memang disebutkan terkait batas minimum dan maksimum kecepatan mobil di jalan tol. Berikut lengkapnya.

Pasal 3
(4) Batas Kecepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sebelumnya, Aan sempat menyebutkan untuk batas kecepatan maksimum mobil melaju di jalan tol, yakni 120 km/jam. Artinya, bagi mobil yang melaju di bawah 120 km/jam akan aman dari tilang elektronik.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Aan mengatakan dengan diterapkannya tilang elektronik di jalan tol ini, diharapkan akan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Karena data kita yang ada overspeed maupun overload itu 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overspeed maupun overload karena fatalitasnya tinggi," terang Aan.

Adapun penerapan tilang elektronik di jalan tol akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Ada 2 fokus utama penindakan pada tilang elektronik ini, yaitu melanggar batas kecepatan maksimum dan truk over dimension over load atau ODOL. I kum

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,3, ENGLISH,3, FEED,54, GLOBAL,9, HIBURAN,1, HUKUM,21, IPTEK,3, NASIONAL,17, OLAHRAGA,3, POLITIK,7, RAGAM,5, Z,86,EKBIS,4583,EKVIS,1,ENGLISH,2002,FEED,50450,FOKUS,5289,GLOAL,1,GLOBAL,12156,HIBURAN,2644,HUKUM,6481,IPTEK,5064,NASIONAL,16753,OLAHRAGA,2925,OPINI,1693,OPONI,1,POLITIK,5922,PROMOTE,5,RAGAM,10712,RELIGI,960,Z,44085,
ltr
item
Konfrontasi: Kecepatan Maksimum di Tol Dibatasi 100 Km/jam Mulai 1 April, Lebih dari Itu Kena Tilang Elektronik
Kecepatan Maksimum di Tol Dibatasi 100 Km/jam Mulai 1 April, Lebih dari Itu Kena Tilang Elektronik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqzTrfl1iYuQctvIpdWKSbaGk-8_6DKPbtnzorXv0Mb01mjLLWCgJoEM80H9NszMjaCOGhd0kOX8AM-7Ggk_mjCNOrXGil0PA-Qlo9V7qVPuRAzzuoc6Mlmmpyaj4wz7305QuukOPgiJk/s1600/IMG_ORG_1648617439989.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqzTrfl1iYuQctvIpdWKSbaGk-8_6DKPbtnzorXv0Mb01mjLLWCgJoEM80H9NszMjaCOGhd0kOX8AM-7Ggk_mjCNOrXGil0PA-Qlo9V7qVPuRAzzuoc6Mlmmpyaj4wz7305QuukOPgiJk/s72-c/IMG_ORG_1648617439989.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/03/kecepatan-maksimum-di-tol-dibatasi-100.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/03/kecepatan-maksimum-di-tol-dibatasi-100.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy